Awas Denda! Hindari Stiker "Pajak Belum Lunas", Begini Bayar Pajak Motor Online

Rabu, 31 Juli 2024 | 18:55 WIB
Awas Denda! Hindari Stiker "Pajak Belum Lunas", Begini Bayar Pajak Motor Online
Ilustrasi BPKB - Cara Bayar Pajak Motor (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebagai pemilik kendaraan bermotor, ada kewajiban penting yang harus ditunaikan, yaitu membayar pajak motor secara rutin. Namun tak sedikit pengguna motor yang mengabaikan tentang pajak motor masing-masing.

Padahal, jika menunggak pembayaran pajak, nantinya akan dikenakan denda. Selain itu, ada sanksi sosial yang lebih memalukan lagi, yaitu motor kita akan dipasangi stiker tanda belum bayar pajak.

Seperti yang terlihat dalam video viral di media sosial yang diunggah oleh akun Instagram @lagi.viral. Dalam video tersebut, memperlihatkan sejumlah motor yang terparkir di pinggir jalan dipasangi stiker bertuliskan "Pajak Belum Lunas".

Aksi ini dilakukan oleh petugas pajak sebagai upaya untuk mengingatkan pemilik motor agar segera melunasi tunggakan pajaknya.

Baca Juga: Jokowi Restui Pajaki Makanan Siap Saji

Dengan pemasangan stiker ini, diklaim cukup efektif untuk membuat pemilik motor malu dan segera melunasi pajaknya. Pasalnya, stiker tersebut sangat mencolok dan akan dilihat oleh banyak orang.

Tentu saja, tidak ada yang ingin motornya menjadi pusat perhatian karena pelanggaran administratif.

Video ini pun mengundang reaksi dari netizen di kolom komentar.

"Lagi ada yg kajar target," tulis salah seorang netizen.

"Kadang mau bayar trus ribet jadi ga jadi," timpal seorang netizen

Baca Juga: Alasan Vario 125 KZR Masih Diburu Masyarakat Indonesia

Cara bayar pajak motor online bisa dilakukan dengan mudah. Anda bahkan bisa melakukannya di manapun dan kapanpun dengan perangkat ponsel Anda.

Cara Bayar Pajak Motor Online dengan Mudah:

Langkah 1: Lakukan Registrasi

  • Unduh aplikasi Signal di Play Store atau App Store
  • Masukkan data pribadi, seperti NIK, nama, alamat email, nomor ponsel, dan password
  • Upload foto e-KTP.

Langkah 2: Lengkapi data kendaraan STNK

Jika kendaraan milik sendiri:

  • Pilih menu lalu tambah data kendaraan bermotor
  • Pilih kendaraan atas nama sendiri
  • Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
  • Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka.

Jika kendaraan milik orang lain:

  • Pilih simbol tambah
  • Masukkan data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
  • Masukkan nama pemilik kendaraan
  • Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
  • Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka
  • Masukkan NIK pemilik kendaraan dan unggah foto e-KTP
  • Setelah data terisi lengkap, klik "Lanjut"
  • Nantinya akan ada halaman yang menerangkan apa saja dokumen yang sudah Anda unggah.

Langkah 3: Pengesahan STNK

  • Di aplikasi, silahkan pilih NRKB
  • Nantinya, informasi tentang SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul beserta jumlah yang harus dibayar
  • Silahkan slide tombol kirim dokumen TBPKP
  • Masukkan alamat pengiriman
  • Biaya yang harus dibayar akan muncul di layar ponsel, lalu klik "Lanjut"
  • Akan muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol pilih cara pembayaran
  • Muncul kode bayar, jumlah yang dibayarkan, dan cara pembayaran
  • Klik "Lanjut"

Langkah 4: pengiriman dokumen

  • Isi data pengiriman
  • Pilih jasa pengiriman
  • Lalu konfirmasi data
  • Notifikasi akan melanjutkan ke cara pembayaran.

Langkah 5: Cara membayar pajak motor secara online

  • Lakukan generate Kode Bayar
  • Pilih salah satu bank
  • Muncul cara pembayaran
  • Pembayaran selesai

Langkah 6: Penerbitan e-TBPKP

  • Pilih NRKB lalu klik "Lanjut"
  • Daftar e-TBPKP dan klik "Lanjut"
  • Pilih e-TBPKP
  • Detail e-TBPKP akan muncul
  • Download dokumen tersebut.

Langkah 7: Penerbitan e-Pengesahan

  • Pilih NRKB lalu klik "Lanjut"
  • Daftar e-pengesahan dan klik "Lanjut"
  • Pilih e-pengesahan
  • Detail e-pengesahan muncul.

Itulah cara bayar pajak motor online dengan mudah yang bisa Anda lakukan. Semoga informasi ini bermanfaat!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI