Asuransi Kendaraan Wajib Ditolak GAIKINDO: Industri Otomotif Masih Lesu!

Senin, 29 Juli 2024 | 12:00 WIB
Asuransi Kendaraan Wajib Ditolak GAIKINDO: Industri Otomotif Masih Lesu!
Ilustrasi asuransi kendaraan bermotor. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Asuransi kendaraan bermotor bakal wajib dilakukan pada 2025 mendatang. Tentu hal itu akan menjadi beban masyarakat untuk membayarnya. 

Namun demikian, wacana itu rupanya ditentang oleh sebagian pihak. Termasuk Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO). 

Ketua Umum GAIKINDO Yohanes Nangoi menanggapi kabar mengenai peraturan wajib asuransi bagi kendaraan yang diisukan akan segera ditetapkan, yang dinilainya bukan waktu yang tepat untuk saat ini.

"Kalau bisa jangan diterapkan sekarang lah karena mobil (industri otomotif) sedang menurun," kata dia dikutip dari ANTARA pada Senin (29/7/2024).

Baca Juga: Peneliti UI: Pendapatan Per Kapita di Era Jokowi Nyaris Stagnan, Penjualan Mobil Mandek

Untuk diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya menyatakan bahwa Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan, masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya, seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program.

"Program Asuransi Wajib TPL (third party liability) terkait kecelakaan lalu lintas dimaksudkan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (18/7).

Menurut Ogi, hal itu dikarenakan program tersebut akan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan, dan lebih jauh lagi akan membentuk perilaku berkendara yang lebih baik.

Dengan meningkatnya perlindungan terhadap risiko, Ogi menuturkan masyarakat akan lebih terlindungi dan merasa lebih aman serta juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur bahwa pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan, di antaranya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability/TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.

Baca Juga: Penjualan Mobil Lesu, Kemenperin Minta Stimulus Fiskal

Sementara itu, Presiden Joko Widodo menyatakan pemerintah sejauh ini belum membahas soal kebijakan asuransi wajib bagi kendaraan bermotor yang direncanakan mulai diberlakukan pada 2025 oleh OJK.

"Belum ada rapat mengenai itu," ucap Presiden Jokowi singkat usai menghadiri acara Grand Launching Golden Visa di Jakarta, Kamis (25/7) lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI