Suara.com - Walaupun sama-sama bebaskan tersangka, opini publik terkait kasus Pegi Setiawan dan Ronald Tannur menghiasi dunia siber secara kontras.
Berbeda dari Pegi Setiawan yang kebebasannya dari jerat hukum disambut suka cita, lolosnya Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan ini membuat publik bertanya-tanya.
Terlepas dari kasus tersebut, uniknya terdapat pula perbedaan 180 derajat untuk urusan harta dan kekayaan dari hakim masing-masing kasus.
LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) dari hakim masing-masing, Eman Sulaeman untuk kasus Vina Cirebon, dan Erintuah Damanik untuk kasus Ronald Tannur memperlihatkan bahwa kekayaan dari masing-masing hakim tersebut bisa dibilang timpang.
Bak Bumi dan Langit

Erintuah Damanik yang belum lama ini menjadi Ketua Majelis Hakim di kasus yang melibatkan putra dari anggota DPR RI Partai PKB tersebut tercatat memiliki total harta 8.055.000.000.
Menurut pantauan Suara.com dari dokumen tersebut, tercatat bahwa nominal di atas mencakup koleksi kendaraan senilai Rp 781.000.000 yang terdiri dari tiga mobil dan satu motor.
LHKPN tahun periodik 2022 yang dilaporkan pada 2023 ini menyebut bahwa tiga mobil tersebut adalah Toyota Kijang Innova tahun 2007 dengan taksiran nilai Rp 75 juta, mobil mewah berjenis Toyota Fortuner tahun 2018 senilai Rp 375 juta dan Honda CR-V tahun 2018 dengan nilai Rp 325 juta rupiah.
Selain itu, ada satu unit motor berjenis Yamaha Mio yang diperoleh secara hibah dengan akta, yang nilainya kisaran Rp 6 jutaan.
Baca Juga: Cara dan Biaya Mutasi Mobil Terupdate 2024, Mudah!
![Honda Scoopy 2024. [Astra Honda Motor]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/07/11/38885-honda-scoopy-2024.jpg)
Beralih ke Eman Sulaeman, sosok yang disanjung-sanjung usai bebasnya tersangka, Pegi Setiawan, dari kasus pembunuhan Vina Cirebon ini diketahui harta dan koleksi kendaraan yang minimalis.