Cara dan Biaya Mutasi Mobil Terupdate 2024, Mudah!

Agung Pratnyawan Suara.Com
Sabtu, 27 Juli 2024 | 12:50 WIB
Cara dan Biaya Mutasi Mobil Terupdate 2024, Mudah!
Ilustrasi mobil (Freepik/ user4894991)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Buat Anda yang ingin melakukan mutasi mobil pada tahun 2024 ini, cek cara dan biaya mutasi mobil yang telah dirangkum Suara.com berikut ini.

Buat Anda yang membeli mobil dari wilayah lain atau sedang ingin pindah domisili, maka salah satu hal yang perlu Anda pertimbangkan adalah melakukan mutasi mobil.

Mutasi mobil perlu dilakukan agar Anda tidak merasa kesulitan saat hendak membayar pajak kendaraan.

Sebab sebagaimana diketahui, membayar pajak kendaraan harus dilakukan di wilayah sesuai dengan plat kendaraan tersebut.

Baca Juga: Ertiga Hingga Grand Vitara, Ini Jajaran Mobil Hybrid Terbaru Suzuki

Jadi ketika Anda pindah domisili, ada baiknya Anda melakukan mutasi kendaraan agar tidak repot di kemudian hari.

Syarat Mutasi Mobil Tahun 2024

  • STNK asli dan fotokopi (salinan 2 rangkap)
  • BPKB asli dan fotokopi (salinan 2 rangkap)
  • KTP asli dan fotokopi (salinan 2 rangkap)
  • Bukti cek fisik mobil
  • Tanda bukti pembelian kendaraan dan faktur dengan materai atau form A dari mobil yang akan di mutasi

Biaya Mutasi Mobil Tahun 2024

  • Biaya pengecekan fisik kendaraan mobil 20 ribu rupiah
  • Biaya gudang kartu induk 10 ribu rupiah
  • Biaya admin mutasi masuk 375 ribu rupiah
  • Biaya admin mutasi keluar 50 ribu rupiah
  • Biaya Penerimaan Bukan Pajak BPKB 100 ribu rupiah
  • Biaya Penerimaan Bukan Pajak STNK 400 ribu rupiah
  • Biaya balik nama sejumlah 1% dari total harga pembelian kendaraan mobil\Biaya penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah Rp.250.000,-

Cara melakukan mutasi mobil tahun 2024

Pada dasarnya, ada dua tahapan yang perlu Anda lakukan untuk mutasi mobil, pertama adalah cabut berkas dari daerah asal kemudian mendaftarkan kendaraan ke daerah baru.

Baca Juga: Pabrik Mobil Listrik GAC AION Segera Beroperasi di Karawang

Cara 1: Cabut berkas

  • Datang ke Samsat sesuai alamat yang tercantum di STNK.
  • Lakukan cek fisik.
  • Serahkan hasil cek fisik dan dokumen yang sudah disiapkan sebelumnya kepada petugas (jangan lupa memfotokopi semuanya)
  • Isi serta lengkapi formulir untuk cek fisik kendaraan sesuai anjuran yang diberikan oleh petugas Samsat
  • Anda akan diarahkan untuk menuju ke bagian fiscal guna mengisi formulir mutasi dan membayar pembiayaan terkait kendaraan yang masih tertunda.
  • Nantinya Anda akan mendapatkan surat jalan dan bisa segera melanjutkan proses mutasi ke Samsat di alamat baru.

Cara 2: Daftarkan mobil ke Samsat alamat baru

  • Datang ke Samsat alamat baru.
  • Lakukan Cek Fisik Kendaraan serta menyerahkan seluruh berkas dokumen yang diminta berikut surat jalan yang diperoleh dari kantor Samsat sebelumnya
  • Petugas akan melakukan gesek nomor rangka dan mesin kendaraan mobil
  • Setelah selesai penggesekan nomor, Anda bisa pergi menuju loket mutasi
  • Isi formulir yang disediakan petugas.
  • Lengkapi berkas yang diminta dan tunggu prosesnya.
  • Untuk sementara BPKB yang asli nantinya ditahan serta nantinya diberi surat pengantar yang digunakan guna pengambilan BPKB baru di Polres setempat
  • Setelah Anda selesai melakukan pembayaran, selanjutnya Anda bisa mengambil STNK dan plat nomor mobil baru di loket plat nomor.

Itulah cara melakukan mutasi mobil terupdate tahun 2024 yang bisa Anda lakukan. Semoga informasi ini bermanfaat!

Kontributor : Damai Lestari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI