Asuransi Wajib TPL Segera Berlaku, Ini Bedanya dengan SWDKLLJ

Cesar Uji Tawakal Suara.Com
Jum'at, 26 Juli 2024 | 20:28 WIB
Asuransi Wajib TPL Segera Berlaku, Ini Bedanya dengan SWDKLLJ
ilustrasi asuransi. (Dok. Sequis Life)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
  • Meningkatkan rasa tanggung jawab: Pemilik kendaraan akan lebih bertanggung jawab atas risiko kecelakaan yang mungkin terjadi.
  • Memberikan perlindungan finansial: Korban kecelakaan akan mendapatkan ganti rugi yang layak jika mengalami kerugian materi.
  • Meningkatkan keamanan berkendara: Dengan adanya perlindungan asuransi, diharapkan pengendara akan lebih berhati-hati dalam berkendara.

Bagaimana Cara Pembayarannya?

Untuk memudahkan masyarakat, pembayaran premi asuransi TPL diusulkan dilakukan bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor (STNK). Skema ini mirip dengan pembayaran SWDKLLJ yang sudah berjalan saat ini.

Pemerintah menargetkan peraturan mengenai asuransi TPL wajib ini akan berlaku mulai Januari 2025. Namun, perlu diingat bahwa ini masih dalam tahap finalisasi dan bisa saja ada perubahan jadwal.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat menjawab ke publik terkait rencana ini, namun ia membeberkan bahwa belum ada rapat dan keputusan soal kebijakan tersebut.

"Belum ada rapat mengenai itu (asuransi TPL, red)," ucap Jokowi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI