Asuransi Wajib TPL Segera Berlaku, Ini Bedanya dengan SWDKLLJ

Cesar Uji Tawakal Suara.Com
Jum'at, 26 Juli 2024 | 20:28 WIB
Asuransi Wajib TPL Segera Berlaku, Ini Bedanya dengan SWDKLLJ
ilustrasi asuransi. (Dok. Sequis Life)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah tengah menggodok peraturan yang mewajibkan semua pemilik kendaraan bermotor untuk memiliki asuransi TPL (Tanggung Jawab Pihak Ketiga).

Lantas, apa itu asuransi TPL dan apa bedanya dengan SWDKLLJ yang sudah familiar? Berikut rangkumannya!

Apa itu Asuransi TPL?

Asuransi TPL adalah jenis asuransi yang memberikan perlindungan finansial jika terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan Anda dan menyebabkan kerugian materi pada pihak ketiga.

Sederhananya, asuransi ini akan menanggung biaya perbaikan atau ganti rugi jika kendaraan Anda menabrak mobil, motor, atau bahkan bangunan milik orang lain.

Ilustrasi asuransi kendaraan bermotor. [Shutterstock]
Ilustrasi asuransi kendaraan bermotor. [Shutterstock]

Bedanya Asuransi TPL dengan SWDKLLJ

Banyak yang bertanya-tanya, apa bedanya asuransi TPL dengan SWDKLLJ yang sudah kita kenal selama ini?

  • SWDKLLJ: Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan adalah iuran wajib yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan untuk memberikan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas, baik korban meninggal maupun luka-luka.
  • TPL: Asuransi TPL lebih fokus pada perlindungan terhadap kerugian materi pihak ketiga akibat kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan Anda.

Jadi, bisa disimpulkan bahwa keduanya memiliki tujuan yang berbeda. SWDKLLJ lebih ke perlindungan bagi korban kecelakaan, sedangkan TPL melindungi Anda dari tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga.

Kenapa Asuransi TPL Diwajibkan?

Baca Juga: Bukan Fuel Cell, Mesin Hidrogen Kawasaki Bersistem Pembakaran Internal?

Pemerintah mewajibkan kepemilikan asuransi TPL dengan tujuan untuk:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI