Suara.com - Konsumen Toyota keluhkan layanan purna jual dealer Tunas Toyota atas pembelian suku cadang yang tak sesuai dengan yang dijanjikan.
Elnard Peter seorang pengguna Innova Reborn mengaku kecewa, karena suku cadang yang dipesan dan dibayar lunas berbeda dengan yang sudah tiba.
Ia pun melakukan pengaduan terhadap pihak Tunas Toyota Cinere ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) yang tercatat dengan nomor register pengaduan No.0359/TLPK-OL/K.3/06/2024.
"Pengaduan tersebut berkenaan dengan layanan Purna Jual pihak Tunas Toyota Cinere atas transaksi pembelian Suku Cadang dan jasa perbaikan bengkel," ujar Peter kepada wartawan, Jumat (26/7/2024).
Ia menambahkan, jasa bengkel untuk mengganti suku cadang juga telah dibatalkan sepihak pada jadwal yang sudah disepakati karena alasan teknis pada alat ukur.
Lanjut Peter, pembatalan sepihak ini kembali terjadi dengan BPKN dimana pihak Tunas Toyota Cinere tidak menanggapi permintaan BPKN untuk memberikan klarifikasi.
"Keterangan pihak BPKN-RI terkini bahwa pihak Pelaku Usaha tidak menanggapi Undangan Klarifikasi yang pertama. Lalu setelah menerima undangan BPKN yang kedua pada awalnya pihak Tunas Toyota Cinere menyatakan menyanggupi untuk memberikan klarifikasi namun pada hari H malah meminta penundaan waktu hingga 1-2 minggu ke depan tanpa ada penjelasan," jelasnya.
Padahal kata Peter, agenda perbaikan produk Toyota All New Kijang Innova atau atau Innova Reborn itu semestinya dapat mencerahkan sekaligus memberikan kepastian hukum atas produk bahkan bagi semua pihak termasuk Pemegang Merk.
"Apakah dengan mengganti suku cadang tersebut mampu memperbaiki Mutu Produk yang sudah berulangkali dibuktikan oleh Auto2000 Bintaro saat saya ajukan Klaim Jaminan produk karena produk memiliki cacat tersembunyi sejak produk diserahkan kepada saya," tegasnya.
Baca Juga: Jika Ada Insentif, Mobil Hybrid Toyota Bisa Turun Harga Jadi Rp 300 Jutaan
Pasalnya kata Peter, proses perbaikan dan pengukuran Geometri Roda produk akan dilakukan di sarana bengkel Agen Pemegang Merk (authorized) sesuai prosedur (proprietary rights) yang ditetapkan Toyota.