Mutasi Motor Jadi Lebih Mudah dengan Panduan Lengkap Ini

Agung Pratnyawan Suara.Com
Kamis, 25 Juli 2024 | 08:54 WIB
Mutasi Motor Jadi Lebih Mudah dengan Panduan Lengkap Ini
Ilustrasi sepeda motor di Tanah Air (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mengurus mutasi motor sebenarnya tidak sudah dan tidak mahal jika Anda mengetahui caranya. Simak cara dan biaya mutasi motor terbaru Juli 2024 ini.

Mutasi motor diperlukan jika Anda membeli kendaraan dari luar kota dan akan digunakan untuk berkendara di kota asal.

Dengan melakukan mutasi, maka kendaraan Anda akan dianggap legal untuk digunakan berkendara di jalanan kota lain. Ketika Anda melakukan mutasi kendaraan, maka Anda akan mendapatkan plat baru sesuai dengan wilayah domisili saat ini.

Jika Anda nekat tidak melakukan mutasi kendaraan, maka Anda akan mengalami kesulitan saat membayar pajak tahunan kendaraan bermotor Anda,

Baca Juga: Cara Cabut Berkas Motor Secara Online Lengkap dengan Syarat dan Biayanya

Sebab, mengurus pajak kendaraan harus dilakukan di kota tempat Anda membeli kendaraan tersebut alias sesuai plat nomornya. Tenang saja, cara mengurus mutasi motor tidaklah sulit. 

Simak Cara dan Biaya Mutasi Motor Terbaru Juli 2024

Mutasi motor memerlukan dua aktivitas utama, yakni mutasi keluar dan mutasi masuk. Mutasi keluar digunakan untuk mencabut berkas dari daerah sebelumnya.

Sedangkan mutasi masuk digunakan untuk mendaftarkan kendaraan di daerah atau wilayah yang baru.

Syarat mutasi keluar

Baca Juga: Mutasi Motor Online: Praktis dan Cepat, Begini Cara dan Biayanya!

  • Hasil cek fisik kendaraan dari Samsat asal dilegalisir di loket cek fisik layanan BPKB.
  • BPKB asli.
  • STNK asli.
  • E-KTP pemilik baru sesuai tujuan mutasi.
  • Kwitansi jual beli/hibah/risalah lelang/Surat Pelepasan yang dilengkapi meterai Rp10.000 (jika mutasi diikuti ganti kepemilikan). 

Syarat Mutasi masuk

  • Hasil cek fisik dari Samsat asal kendaraan yang sudah dilegalisir.
  • BPKB asli.
  • STNK asli.
  • E-KTP sesuai nama dan alamat tujuan mutasi.
  • Kwitansi Jual Beli/Hibah/Risalah Lelang/ Surat Pelepasan Bermaterai 10.000 (Jika mutasi masuk ganti pemilik kendaraan).
  • Dokumen pengantar mutasi dan surat keterangan fiskal dari Samsat asal (bundel dokumen mutasi). 

Biaya Mutasi Motor

1. Biaya Mutasi Keluar atau Cabut Berkas

  • Biaya mutasi keluar untuk motor: Rp150.000.
  • Biaya tunggakan pajak (jika ada): menyesuaikan nilai tunggakan

2. Biaya Mutasi Masuk

Biaya balik nama kendaraan bekas (setiap daerah mungkin beda): 1% dari nilai jual kendaraan bermotor (NJKB). Biaya ini hanya untuk mutasi dengan perubahan nama pemilik. 

3. Biaya lain-lain

  • Pajak tahunan menurut jenis dan merek kendaraan: menyesuaikan 
  • Biaya penerbitan/PNBP BPKB motor: Rp225.000 
  • Biaya penerbitan/PNBP BPKB motor: Rp100.000 
  • Biaya penerbitan/PNBP TNKB (plat nomor) motor: Rp60.000.
  • Biaya sumbangan wajib Jasa Raharja untuk motor di bawah 250cc: Rp80.000

Cara Mutasi Motor

1. Mutasi Keluar

  • Datang ke Samsat wilayah asal untuk cek fisik.
  • Mengambil berkas Arsip Kendaraan Bermotor (diambil di Gudang Arsip POLRI yang ada di SAMSAT dimana kendaraan terdaftar).
  • Mengambil Formulir Pendaftaran di Loket Formulir dan mengisi data sesuai berkas.
  • Menuju Loket Progresif untuk mengetahui progresif kendaraan.
  • Menuju Loket Pendaftaran Mutasi Keluar untuk pendaftaran dan pendataan.
  • Menunggu proses pengambilan berkas, pengecekan berkas dan Rekomendasi Mutasi dari POLDA setempat (sesuai waktu yang telah ditentukan petugas berwenang).
  • Kembali ke Loket Pendaftaran Mutasi Keluar untuk konfirmasi dan mendaftar proses Mutasi Keluar.
  • Melakukan pembayaran pajak di Loket Pembayaran apabila terdapat tunggakan sesuai dengan jumlah yg sudah ditetapkan.
  • Menunggu panggilan untuk pengambilan seluruh berkas dan Fiskal Antar Daerah di Loket Mutasi Keluar.
  • Menuju SAMSAT tujuan untuk selanjutnya melakukan Proses Pendaftaran Mutasi Masuk.

2. Mutasi Masuk

  • Menuju tempat Cek Fisik lalu bawa hasil Cek Fisik tersebut (kendaraan wajib dibawa untuk proses penggesekan nomor rangka dan nomor mesin yang disahkan oleh petugas yang berwenang).
  • Menuju Loket Mutasi untuk mendapatkan Rekomendasi dari POLDA setempat dan membayar PNBP (biaya BPKB, STNK & Plat Nomor).
  • Mengambil Formulir Pendaftaran di Loket Formulir dan mengisi data sesuai berkas.
  • Menuju Loket Progresif untuk mengetahui progresif kendaraan.
  • Menuju Loket BPKB untuk melakukan pembayaran PNBP penggantian BPKB baru di Loket Bank dan menyerahkan BPKB asli dan fotocopy berkas untuk selanjutnya diproses penggantian BPKB baru atas nama pemilik baru (BPKB dapat diambil sesuai waktu yang telah ditentukan petugas berwenang).
  • Apabila Mutasi Masuk Atas Nama Tetap hanya akan dilakukan pencatatan dan registrasi pada BPKB tanpa ada penggantian BPKB baru.
  • Menuju Loket Pendaftaran Mutasi Masuk untuk pendaftaran dan pendataan.
  • Menunggu panggilan untuk pembayaran pajak dan melakukan pembayaran pajak di Loket Pembayaran sesuai dengan jumlah yg sudah ditetapkan.
  • Menunggu panggilan untuk pengambilan STNK, SKPD dan TNKB (Plat Nomor) di Loket Penyerahan.
  • Kembali ke Loket BPKB untuk pengambilan BPKB baru sesuai tanggal pengambilan BPKB.

Itulah cara dan biaya mutasi motor terbaru Juli 2024 yang bisa Anda lakukan. Semoga informasi ini bermanfaat!

Kontributor : Damai Lestari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI