Ancaman pidana bagi pengendara yang menerobos jalur bus Trans Jakarta adalah pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50 juta (Pasal 253 Perda DKI Jakarta 5/2014).
Jadi hal ini bisa menjadi pengingat untuk pengendara agar tetap taat dalam aturan agar tidak kena denda Rp 50 juta karena menerobos jalur TransJakarta.