Denda Rp 50 Juta Menanti Pengendara Mobil Berpelat RI 24, Terobos Jalur Bus TransJakarta Jadi Sebabnya

Rabu, 24 Juli 2024 | 09:00 WIB
Denda Rp 50 Juta Menanti Pengendara Mobil Berpelat RI 24, Terobos Jalur Bus TransJakarta Jadi Sebabnya
Mobil berpelat RI 24 terobos jalur busway terancam kena denda Rp 50 juta (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ancaman pidana bagi pengendara yang menerobos jalur bus Trans Jakarta adalah pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50 juta (Pasal 253 Perda DKI Jakarta 5/2014).

Jadi hal ini bisa menjadi pengingat untuk pengendara agar tetap taat dalam aturan agar tidak kena denda Rp 50 juta karena menerobos jalur TransJakarta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI