Suara.com - Di bawah ini adalah syarat dan biaya perpanjangan SIM A tahun 2024 yang perlu Anda persiapkan sebelum melakukan perpanjangan SIM.
Perpanjang SIM menjadi salah satu hal yang harus dilakukan pengendara agar tetap dianggap legal berkendara di jalan raya.
Biasanya, perpanjangan SIM dilakukan saat masa berlaku SIM habis, tepatnya setiap lima tahun sekali. Pada tahun 2024 ini, secara gratis besar cara dan biaya perpanjangan SIM A sama dengan tahun sebelumnya.
Berapa biaya perpanjangan SIM A?
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Biaya perpanjangan SIM A masih berada di angka Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000. Namun, biaya tersebut belum termasuk cek kesehatan dan asuransi.
Syarat perpanjangan SIM A
Secara online
- Foto KTP
- Foto SIM lama
- Foto tanda tangan di kertas berwarna putih
- Pas foto dengan background biru.
- Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani.
- Hasil tes psikologi pengemudi.
Secara offline
- KTP asli
- 4 lembar fotocopy KTP
- SIM asli yang belum kadaluarsa
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.
Syarat Perpanjangan SIM di SIM Corner
Baca Juga: Jenis-Jenis SIM yang Ada di Indonesia, Lengkap Beda C1 dan C2
SIM asli.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.
Fotokopi SIM.
Fotokopi KTP.
Surat keterangan sehat dari dokter.
SIM yang belum kadaluarsa.