Berapa Biaya Perpanjang STNK dan Ganti Plat Nomor Terbaru 2024

Agung Pratnyawan Suara.Com
Selasa, 23 Juli 2024 | 09:30 WIB
Berapa Biaya Perpanjang STNK dan Ganti Plat Nomor Terbaru 2024
Ilustrasi STNK. (Wuling)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Buat Anda yang hendak memperpanjang STNK dan ganti plat nomor, simal biaya perpanjangan STNK dan ganti plat nomor terbaru 2024 berikut ini.

Pemilik kendaraan bermotor jenis apapun harus mengganti plat nomor dan memperpanjang STNK mereka sesuai dengan aturan yang berlaku.

Memperpanjang STNK dan ganti plat nomor kendaraan wajib dilakukan lima tahun sekali. 

Buat Anda yang dalam waktu dekat harus memperpanjang STNK dan ganti plat nomor, maka Anda perlu mengetahui syarat, biaya dan caranya.

Baca Juga: Cara Bayar Pajak Motor Online Bisa Dilakukan dengan Mudah

Berikut Suara.com telah merangkum syarat, biaya dan cara memperpanjang STNK dan ganti plat nomor terbaru 2024.

Syarat perpanjang STNK dan Ganti Plat Nomor Terbaru 2024

  • STNK asli dan fotokopi
  • KTP pemilik asli dan fotokopi
  • Ingat, nama pemilik harus sesuai dengan yang ada di STNK
  • Jika Anda mengurus kendaraan orang lain, maka sertakan juga surat kuasa.
  • Bawa BPKB asli serta fotokopi
  • Untuk kendaraan perusahaan, sertakan surat keterangan domisili perusahaan (SKDP), nomor pokok wajib pajak (NPWP) perusahaan, surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan tanda daftar perusahaan (TDP)

Biaya perpanjang STNK dan Ganti Plat Nomor Terbaru 2024

Ketentuan biaya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.

  • Perpanjang STNK kendaraan motor roda dua atau 3: Rp 100.000
  • Perpanjang STNK kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 200.000
  • Pengesahan STNK kendaraan motor roda 2 atau 3: Rp 25.000
  • Pengesahan STNK kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 50.000
  • Penerbitan TNKB (plat) kendaraan motor roda 2 atau 3: Rp 60.000
  • Penerbitan TNKB (plat) kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 100.000
  • Penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan kendaraan motor roda 2 atau 3: Rp 225.000
  • Penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 375.000.
  • Biaya sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) kendaraan motor roda 2 atau 3: Rp 35.000
  • Biaya sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) kendaraan motor roda 2 atau 3: Rp 143.000
  • Biaya ganti STNK Rp100.000
  • Biaya cek fisik, antara Rp10.000 hingga Rp20.000 saja.

Biaya-biaya di atas adalah lengkapnya, silahkan sesuaikan dengan jenis kendaraan Anda sendiri.

Baca Juga: ACC Luncurkan Layanan Perpanjang STNK Online

Cara perpanjang STNK dan Ganti Plat Nomor Terbaru 2024

  1. Datang ke Samsat terdekat.
  2. Lakukan pendaftaran di loket
  3. Anda akan diminta cek fisik kendaraan terlebih dahulu, tenang ada jasanya.
  4. Legalisir hasil cek fisik.
  5. Isi formulir yang diberikan.
  6. Serahkan berkas-berkas.
  7. Lakukan pembayaran dan tunggu.
  8. Selesai

Itulah biaya perpanjang STNK dan ganti plat nomor terbaru 2024, lengkap dengan syarat dan caranya. Semoga informasi ini bermanfaat!

Kontributor : Damai Lestari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI