Tak Perlu Ribet, Begini Cara Cepat Mengurus SIM Hilang

Agung Pratnyawan Suara.Com
Selasa, 23 Juli 2024 | 09:17 WIB
Tak Perlu Ribet, Begini Cara Cepat Mengurus SIM Hilang
Ilustrasi SIM B. (Wuling)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jangan bingung, ternyata ada cara cepat mengurus SIM hilang. Anda hanya perlu mengikuti beberapa langkah yang sudah dirangkum Suara.com di bawah ini.

Tak dapat dipungkiri jika SIM menjadi surat yang penting saat Anda berkendara di jalan raya. Sebab dengan menggunakan SIM, maka Anda akan dianggap legal untuk mengendarai jenis kendaraan tertentu.

Akan tetapi, hari sial tak mengenal kalender. Beberapa orang sering kehilangan SIM, entah lupa menaruh atau memang hilang karena keteledoran.

Tapi Anda tak perlu khawatir, sebab saat ini mengurus SIM hilang bisa dilakukan secara cepat. Bahkan, Anda mungkin hanya memerlukan waktu setengah hari saja untuk bisa mengurusnya dan mendapatkan SIM baru.

Baca Juga: Jenis-Jenis SIM yang Ada di Indonesia, Lengkap Beda C1 dan C2

Berikut Suara.com telah merangkum cara cepat mengurus SIM hilang yang bisa Anda lakukan. Meski demikian, Anda perlu melengkapi beberapa syarat berikut ini.

Syarat Mengurus SIM Hilang

  • Surat keterangan sehat dari dokter.
  • Laporan surat kehilangan SIM dari polisi.
  • Formulir permohonan yang sudah diisi lengkap (minta ke SATPAS)
  • Melampirkan KTP.
  • Kartu asuransi jika Anda memiliki asuransi kecelakaan diri pengemudi (AKDP) yang sifatnya opsional. 

Cara Cepat Mengurus SIM Hilang

  • Datang ke SATPAS terdekat.
  • Berikan dokumen pengurusan SIM hilang kepada petugas.
  • Tunggu hingga petugas selesai memeriksa kelengkapan dokumen.
  • Nantinya, Anda akan diarahkan untuk pengambilan sidik jari, tanda tangan dan foto SIM terbaru.
  • Tunggu hingga SIM baru selesai dicetak.
  • Ambil SIM baru di petugas.

Biaya Mengurus SIM Hilang

  • Biaya mengurus SIM A yang hilang atau baru dikenakan biaya sebesar Rp120.000. Sedangkan biaya memperpanjangnya sebesar Rp80.000. 
  • Biaya pembuatan SIM B2 sama dengan SIM A yaitu Rp120.000 untuk pembuatan baru dan Rp80.000 untuk memperpanjang.
  • Biaya membuat SIM C baru dikenakan biaya Rp100.000 dan Rp75.000 untuk memperpanjang identitas lama.
  • Biaya membuat SIM D atau untuk penyandang disabilitas, biaya yang harus dikeluarkan sebesar Rp50.000 dan Rp30.000 untuk memperpanjang SIM D.
  • Biaya membuat SIM internasional sebesar Rp250.000. Sedangkan untuk memperpanjang SIM D dengan membayar Rp225.000. 

Itulah cara cepat mengurus SIM hilang yang mudah dilakukan. Semoga informasi ini bermanfaat!

Baca Juga: Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM C, Terbaru Juli 2024

Kontributor : Damai Lestari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI