3. SIM C
Ini merupakan SIM yang banyak dimiliki oleh masyarakat Indonesia. Namun, SIM C juga dibagi menjadi beberapa kelompok yakni SIM C untuk pengendara mesin hingga 250 cc, SIM C1 untuk 250 cc-500 cc, dan SIM C2 untuk pengendara motor di atas 500 cc.
4. SIM D
SIM D merupakan surat izin mengemudi khusus untuk kendaraan dirancang khusus bagi difabel atau penyandang cacat yang menggunakan motor. Untuk mengemudikan mobil, diperlukan SIM D1.
5. SIM Internasional
Sesuai namanya, SIM Internasional diperuntukkan bagi Warga Negara Asing yang ingin berkendara di Indonesia. SIM tersebut dapat juga digunakan oleh Warga Negara Indonesia di negara lain, sesuai dengan perjanjian bilateral atau multilateral antarnegara.
Itulah jenis-jenis SIM yang ada di Indonesia dan yang perlu Anda ketahui. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Damai Lestari
Baca Juga: Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM C, Terbaru Juli 2024