Suara.com - Simak jenis-jenis SIM yang ada di Indonesia berikut ini. Informasi ini perlu diketahui buat Anda yang bingung ketika hendak membuat SIM baru.
SIM merupakan Surat Izin Mengemudi. Dengan menggunakan SIM, maka Anda akan dianggap legal berkendara di jalan raya.
Akan tetapi, satu jenis SIM hanya berlaku untuk satu jenis kendaraan saja. Oleh sebab itu, Anda perlu memiliki beberapa SIM jika ingin dianggap legal mengendarai kendaraan berbeda,
Dilansir dari situs laman Polri, secara umum, SIM dibagi menjadi dua kategori, yaitu SIM perseorangan dan SIM Umum. Namun di dalam UU No. 22 Tahun 2009, jenis SIM dibagi menjadi 5.
Baca Juga: Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM C, Terbaru Juli 2024
Berikut adalah jenis-jenis SIM yang ada di Indonesia
1. SIM A
Pertama, SIM A diperuntukkan bagi pengendara mobil penumpang atau barang dengan bobot tidak melebihi 3.500 kilogram. Selain pengguna mobil pribadi, pengemudi angkot dan pick up juga memerlukan jenis SIM ini.
Secara umum, SIM dibagi menjadi dua yaitu SIM A dan SIM A Umum. Profesi sopir angkutan kota wajib memiliki SIM A umum, sementara SIM A perorangan untuk mobil pribadi.
2. SIM B
Baca Juga: Beda Jauh! Segini Selisih Denda Tilang Tak Punya SIM dan SIM Tak Terbawa
SIM B adalah surat izin mengemudi untuk kendaraan yang termasuk alat berat. Jenis SIM ini terbagi menjadi SIM B1 (untuk kendaraan pribadi maupun umum di atas 3.500 kilogram) dan SIM B2 (untuk kendaraan penarik dengan kereta gandeng di atas 1.000 kilogram).
3. SIM C
Ini merupakan SIM yang banyak dimiliki oleh masyarakat Indonesia. Namun, SIM C juga dibagi menjadi beberapa kelompok yakni SIM C untuk pengendara mesin hingga 250 cc, SIM C1 untuk 250 cc-500 cc, dan SIM C2 untuk pengendara motor di atas 500 cc.
4. SIM D
SIM D merupakan surat izin mengemudi khusus untuk kendaraan dirancang khusus bagi difabel atau penyandang cacat yang menggunakan motor. Untuk mengemudikan mobil, diperlukan SIM D1.
5. SIM Internasional
Sesuai namanya, SIM Internasional diperuntukkan bagi Warga Negara Asing yang ingin berkendara di Indonesia. SIM tersebut dapat juga digunakan oleh Warga Negara Indonesia di negara lain, sesuai dengan perjanjian bilateral atau multilateral antarnegara.
Itulah jenis-jenis SIM yang ada di Indonesia dan yang perlu Anda ketahui. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Damai Lestari