Cara Bayar Pajak Motor Online Bisa Dilakukan dengan Mudah

Agung Pratnyawan Suara.Com
Selasa, 23 Juli 2024 | 09:04 WIB
Cara Bayar Pajak Motor Online Bisa Dilakukan dengan Mudah
Ilustrasi motor Honda Vario. (Pexels/Arif Syuhada)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
  • Pilih simbol tambah
  • Masukkan data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
  • Masukkan nama pemilik kendaraan
  • Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
  • Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka
  • Masukkan NIK pemilik kendaraan dan unggah foto e-KTP
  • Setelah data terisi lengkap, klik "Lanjut"
  • Nantinya akan ada halaman yang menerangkan apa saja dokumen yang sudah Anda unggah. 

Langkah 3: Pengesahan STNK

  • Di aplikasi, silahkan pilih NRKB
  • Nantinya, informasi tentang SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul beserta jumlah yang harus dibayar
  • Silahkan slide tombol kirim dokumen TBPKP
  • Masukkan alamat pengiriman
  • Biaya yang harus dibayar akan muncul di layar ponsel, lalu klik "Lanjut"
  • Akan muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol pilih cara pembayaran
  • Muncul kode bayar, jumlah yang dibayarkan, dan cara pembayaran
  • Klik "Lanjut"

Langkah 4: pengiriman dokumen

  • Isi data pengiriman
  • Pilih jasa pengiriman
  • Lalu konfirmasi data
  • Notifikasi akan melanjutkan ke cara pembayaran.

Langkah 5: Cara membayar pajak motor secara online

  • Lakukan generate Kode Bayar
  • Pilih salah satu bank
  • Muncul cara pembayaran
  • Pembayaran selesai 

Langkah 6: Penerbitan e-TBPKP

  • Pilih NRKB lalu klik "Lanjut"
  • Daftar e-TBPKP dan klik "Lanjut"
  • Pilih e-TBPKP
  • Detail e-TBPKP akan muncul
  • Download dokumen tersebut.

Langkah 7: Penerbitan e-Pengesahan 

  • Pilih NRKB lalu klik "Lanjut"
  • Daftar e-pengesahan dan klik "Lanjut"
  • Pilih e-pengesahan
  • Detail e-pengesahan muncul.

Itulah cara bayar pajak motor online dengan mudah yang bisa Anda lakukan. Semoga informasi ini bermanfaat!

Kontributor : Damai Lestari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI