Cara Bayar Pajak Motor Online Bisa Dilakukan dengan Mudah

Agung Pratnyawan Suara.Com
Selasa, 23 Juli 2024 | 09:04 WIB
Cara Bayar Pajak Motor Online Bisa Dilakukan dengan Mudah
Ilustrasi motor Honda Vario. (Pexels/Arif Syuhada)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Berikut adalah cara bayar pajak motor online dengan mudah. Anda hanya perlu melakukan beberapa langkah berikut ini untuk membayar pajak motor secara online.

Seiring dengan perkembangan zaman, kini Anda bisa melakukan apapun dengan mudah. Bahkan, layanan pemerintah mulai banyak yang menyediakan online untuk mempermudah urusan pengguna.

Salah satu yang cukup banyak membantu adalah bayar pajak motor. Biasanya saat bayar pajak motor, Anda perlu ke Samsat terdekat,

Bahkan, Anda memerlukan waktu setengah hari untuk membayar pajak motor kendaraan Anda. Akan tetapi dengan adanya sistem online, Anda bisa membayar pajak kendaraan dari rumah dan dengan ponsel saja.

Baca Juga: Cara Cek Pajak Motor Lewat HP, Bisa Lewat Website Maupun Aplikasi

Cara bayar pajak motor online bisa dilakukan dengan mudah. Anda bahkan bisa melakukannya di manapun dan kapanpun dengan perangkat ponsel Anda.

Cara Bayar Pajak Motor Online dengan Mudah:

Langkah 1: Lakukan Registrasi

  • Unduh aplikasi Signal di Play Store atau App Store
  • Masukkan data pribadi, seperti NIK, nama, alamat email, nomor ponsel, dan password
  • Upload foto e-KTP.

Langkah 2: Lengkapi data kendaraan STNK 

Jika kendaraan milik sendiri:

Baca Juga: ACC Luncurkan Layanan Perpanjang STNK Online

  • Pilih menu lalu tambah data kendaraan bermotor
  • Pilih kendaraan atas nama sendiri
  • Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
  • Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka.

Jika kendaraan milik orang lain: 

  • Pilih simbol tambah
  • Masukkan data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
  • Masukkan nama pemilik kendaraan
  • Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
  • Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka
  • Masukkan NIK pemilik kendaraan dan unggah foto e-KTP
  • Setelah data terisi lengkap, klik "Lanjut"
  • Nantinya akan ada halaman yang menerangkan apa saja dokumen yang sudah Anda unggah. 

Langkah 3: Pengesahan STNK

  • Di aplikasi, silahkan pilih NRKB
  • Nantinya, informasi tentang SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul beserta jumlah yang harus dibayar
  • Silahkan slide tombol kirim dokumen TBPKP
  • Masukkan alamat pengiriman
  • Biaya yang harus dibayar akan muncul di layar ponsel, lalu klik "Lanjut"
  • Akan muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol pilih cara pembayaran
  • Muncul kode bayar, jumlah yang dibayarkan, dan cara pembayaran
  • Klik "Lanjut"

Langkah 4: pengiriman dokumen

  • Isi data pengiriman
  • Pilih jasa pengiriman
  • Lalu konfirmasi data
  • Notifikasi akan melanjutkan ke cara pembayaran.

Langkah 5: Cara membayar pajak motor secara online

  • Lakukan generate Kode Bayar
  • Pilih salah satu bank
  • Muncul cara pembayaran
  • Pembayaran selesai 

Langkah 6: Penerbitan e-TBPKP

  • Pilih NRKB lalu klik "Lanjut"
  • Daftar e-TBPKP dan klik "Lanjut"
  • Pilih e-TBPKP
  • Detail e-TBPKP akan muncul
  • Download dokumen tersebut.

Langkah 7: Penerbitan e-Pengesahan 

  • Pilih NRKB lalu klik "Lanjut"
  • Daftar e-pengesahan dan klik "Lanjut"
  • Pilih e-pengesahan
  • Detail e-pengesahan muncul.

Itulah cara bayar pajak motor online dengan mudah yang bisa Anda lakukan. Semoga informasi ini bermanfaat!

Kontributor : Damai Lestari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI