Mesin Dieselnya Rewel? Nissan "Diseret" ke Meja Hijau

Cesar Uji Tawakal Suara.Com
Senin, 22 Juli 2024 | 18:40 WIB
Mesin Dieselnya Rewel? Nissan "Diseret" ke Meja Hijau
Ilustrasi logo Nissan (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Baru-baru ini, Nissan menghadapi gugatan hukum class action di Tennessee, Amerika Serikat. Gugatan ini diajukan karena dugaan penggunaan pompa bahan bakar yang cacat pada mesin diesel 5.0 liter Cummins.

Gugatan tersebut, yang juga menyeret Cummins selaku produsen mesin, mengklaim pompa injeksi bahan bakar Bosch CP4 yang digunakan memiliki cacat.

Menurut laporan Carscoops, komponen internal berbahan logam pada pompa ini dituding bisa saling bergesekan dan menghasilkan serpihan logam. Serpihan ini kemudian mencemari sistem bahan bakar.

Dampaknya bisa tidak main-main. Para pemilik mobil berpotensi mengalami tersumbatnya injektor bahan bakar, kerusakan mesin, dan biaya perbaikan yang bisa mencapai lebih dari $10.000 (sekitar Rp160 juta).

Baca Juga: Nissan Perkenalkan Teknologi Bantuan Mengemudi ProPILOT Assist di GIIAS 2024

Diduga Salah Pilih Pompa?

Logo Nissan. (Shutterstock)
Logo Nissan. (Shutterstock)

Tujuh orang pemilik Nissan Titan XD 2016-2019 yang menjadi penggugat utama, berpendapat bahwa pompa bahan bakar yang digunakan sebenarnya didesain untuk bahan bakar diesel Eropa. Mereka beralasan bahwa solar Eropa menawarkan pelumasan yang lebih baik.

Pelumasan ini penting karena pompa bahan bakar menggunakan bahan bakar itu sendiri untuk melumasi komponen internalnya. Komponen tersebut seperti camshaft, silinder pompa, dan roller harus bekerja dengan halus agar sistem berfungsi optimal.

Para penggugat beranggapan bahwa solar yang dijual di Amerika Serikat tidak memiliki kualitas pelumasan yang sama dengan solar Eropa.

Kerusakan Mengerikan dan Biaya Selangit

Baca Juga: Ironi Mobil Listrik Tesla Pakai Genset di Jalan, Publik: Endingnya Balik ke BBM

Salah satu penggugat, Richard Werts, bercerita bahwa Titan XD miliknya yang baru berjalan sekitar 53.000 km mengalami "kegagalan pompa bahan bakar secara tiba-tiba" pada Mei 2020 saat ia berkendara di jalan tol dekat Baton Rouge, Louisiana.

Akibatnya, mobilnya mogok total dan harus diderek ke dealer Nissan terdekat untuk perbaikan. Meskipun perbaikan ditanggung garansi, Werts tetap menuntut ganti rugi senilai harga beli truk dan kerugian lain akibat "kelebihan bayar" saat membeli mobil dengan mesin yang bermasalah.

Kasus serupa juga dialami Claude Harris dari Texas. Titan XD 2017 miliknya yang dibeli bekas mengalami kerusakan pompa bahan bakar di jalan tol.

Karena sudah tidak bergaransi, bengkel resmi Nissan meminta biaya perbaikan fantastis, yaitu $22.000 (sekitar Rp350 juta)! Parahnya, biaya tersebut tidak ditanggung asuransi. Harris pun ikut bergabung sebagai penggugat.

Ganti Rugi dan Kompensasi

Gugatan tersebut menyatakan, "Para konsumen berhak mendapatkan ganti rugi atas jutaan dolar yang diperoleh Terdakwa secara curang, dan dikompensasi atas kerugian mereka yang sebenarnya."

Intinya, para penggugat menuntut agar Nissan dan Cummins tidak hanya mengganti biaya perbaikan, tetapi juga mengembalikan kelebihan harga beli yang mereka bayarkan untuk sebuah truk dengan mesin yang cacat dan tidak bisa diperbaiki permanen.

Sampai saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Nissan maupun Cummins terkait gugatan tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI