Beda Adab Naik Motor Denny Caknan dan Gilga Sahid: Duh, Sama-Sama Bisa Kena Pasal?

Cesar Uji Tawakal Suara.Com
Sabtu, 20 Juli 2024 | 16:13 WIB
Beda Adab Naik Motor Denny Caknan dan Gilga Sahid: Duh, Sama-Sama Bisa Kena Pasal?
Beda gaya motoran Denny Caknan dan Gilga Sahid. (Kolase: TikTok)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tak sedikit yang menganggap motor dengan akselerasi dahsyat ini identik dengan kesan pria jantan yang dewasa.

Ia pun menjajal motor tersebut di jalan raya, dengan ekspresi riang.

Video tersebut diunggah oleh akun @/adejigotv pada bulan Maret lalu.

"Denny Caknan punya RX-King," tulisnya pada video tersebut.

Adab berkendara: Sama-sama bisa kena pasal? Kok bisa?

Beda gaya motoran Denny Caknan dan Gilga Sahid. (Kolase: TikTok)
Beda gaya motoran Denny Caknan dan Gilga Sahid. (Kolase: TikTok)

Sekilas tak ada yang salah dari cara berkendara dua penyanyi di atas. Kendati demikian, saat dilihat secara seksama, pada video di atas terlihat bahwa motor yang dikendarai oleh sosok yang diduga Gilga Sahid tersebut terpantau tidak menggunakan plat nomor, spion, dan juga absennya spakbor.

Menurut Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 285 ayat dua dikatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion dan spakbor misalnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 3 juncto Pasal 48 ayat 2, pengendara tersebut dipidana kurungan paling lama dua bulan, atau denda paling banyak Rp 500.000.

Tak cuma itu, menurut UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 280 juga menyebutkan kendaraan yang tidak dilengkapi plat nomor akan dipidana kurungan paling lama dua bulan, atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Sedikit sama dengan yang dilakukan Denny di mana motor yang ia kendarai juga tak mengenakan spion. Selain itu, ia juga terpantau menjajal motor tersebut di jalan tanpa menggunakan helm, yang mana telah dijelaskan di Pasal 291 ayat 1:

Baca Juga: Sempat Mati Suri, Norton Siap Kenalkan 6 Motor Baru?

“Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI