Suara.com - Selera berkendara dari Gilga Sahid dan Denny Caknan sekilas identik, di mana mereka sama-sama punya koleksi kendaraan mewah.
Namun itu cuma berlaku untuk urusan mobil, lain halnya dengan selera dalam bermotor.
Dari berbagai jejak digital yang telah Suara.com pantau, terlihat bahwa rupanya pilihan kendaraan di antara dua sosok artis pop Jawa ini berbeda aliran. Seperti apa?
"Mature" vs "Kekinian"
Baca Juga: Sempat Mati Suri, Norton Siap Kenalkan 6 Motor Baru?
Dalam sebuah video yang diunggah akun TikTok @/airin.ra0, terdapat sebuah motor berkelir hitam-kuning yang diklaim sedang ditunggangi oleh Gilga Sahid.
"Artisku ketika naik motor," tulisnya pada video tersebut, sembari memention akun TikTok dari Gilga Sahid.
Dilihat sekilas, motor ini tampak identik dengan Kawasaki KLX yang sudah dimodifikasi, khususnya di sektor ban dengan aliran supermoto, membuat kendaraan tersebut tampil kekinian khas anak muda.
Video tersebut diunggah oleh akun TikTok @/airin.ra0 pada bulan Februari silam.
Beralih ke Denny Caknan, terdapat momen saat dirinya menunggangi motor Yamaha RX-King berwarna abu-abu.
Tak sedikit yang menganggap motor dengan akselerasi dahsyat ini identik dengan kesan pria jantan yang dewasa.
Ia pun menjajal motor tersebut di jalan raya, dengan ekspresi riang.
Video tersebut diunggah oleh akun @/adejigotv pada bulan Maret lalu.
"Denny Caknan punya RX-King," tulisnya pada video tersebut.
Adab berkendara: Sama-sama bisa kena pasal? Kok bisa?
Sekilas tak ada yang salah dari cara berkendara dua penyanyi di atas. Kendati demikian, saat dilihat secara seksama, pada video di atas terlihat bahwa motor yang dikendarai oleh sosok yang diduga Gilga Sahid tersebut terpantau tidak menggunakan plat nomor, spion, dan juga absennya spakbor.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 285 ayat dua dikatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion dan spakbor misalnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 3 juncto Pasal 48 ayat 2, pengendara tersebut dipidana kurungan paling lama dua bulan, atau denda paling banyak Rp 500.000.
Tak cuma itu, menurut UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 280 juga menyebutkan kendaraan yang tidak dilengkapi plat nomor akan dipidana kurungan paling lama dua bulan, atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Sedikit sama dengan yang dilakukan Denny di mana motor yang ia kendarai juga tak mengenakan spion. Selain itu, ia juga terpantau menjajal motor tersebut di jalan tanpa menggunakan helm, yang mana telah dijelaskan di Pasal 291 ayat 1:
“Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”
Belum lagi untuk urusan safety, meski tidak ada regulasinya, setidaknya pengendara motor diimbau untuk berkendara menggunakan celana panjang dan sepatu, dan juga jaket agar aman saat berkendara.