Beda Jauh! Segini Selisih Denda Tilang Tak Punya SIM dan SIM Tak Terbawa

Cesar Uji Tawakal Suara.Com
Jum'at, 19 Juli 2024 | 16:17 WIB
Beda Jauh! Segini Selisih Denda Tilang Tak Punya SIM dan SIM Tak Terbawa
Kartu Surat Izin Mengemudi atau SIM C. [Foto: korlantas.polri.go.id]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebagai pengendara, memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) merupakan kewajiban mutlak. Selain untuk menunjukkan kelayakan mengemudi, SIM juga berperan penting dalam mematuhi peraturan lalu lintas.

Pernahkah Anda bertanya-tanya, apa perbedaan denda tilang bagi pengendara yang tidak memiliki SIM dengan yang tidak membawa SIM saat ditilang?

Ternyata, denda untuk kedua pelanggaran ini berbeda jauh, lho!

Denda Tilang Tidak Punya SIM

Baca Juga: Nasib Kontras Putra Beda Ayah dari Okie Agustina: Yang Satu Mobilnya Digadai, yang Satu Naik Mercy: Ada yang Janggal

Menurut Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) No. 22 Tahun 2009, pengendara yang tidak memiliki SIM saat mengemudi di jalan akan dikenakan sanksi:

  • Pidana kurungan paling lama 4 bulan
  • Denda paling banyak Rp1.000.000

Denda Tilang Tidak Membawa SIM

Sedangkan, bagi pengendara yang memiliki SIM tapi tidak membawanya saat ditilang, sanksinya diatur dalam Pasal 288 ayat 2 UU LLAJ, yaitu:

  • Pidana kurungan paling lama 1 bulan
  • Denda paling banyak Rp250.000

Jelas terlihat perbedaannya, bukan? Denda tilang untuk tidak memiliki SIM jauh lebih besar dibandingkan dengan tidak membawa SIM. Hal ini wajar, karena mengemudi tanpa SIM merupakan pelanggaran yang lebih berat dan membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain.

Baca Juga: Lebih Mudah Perpanjangan SIM Online 2024, Lengkap Biaya dan Persyaratannya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI