Suara.com - Peliknya realita yang dialami oleh Miro Materazzi Gunawan, putra dari Okie Agustina dan Gunawan Dwi Cahyo, membuat sosok bocah usia 10 tahun ini santer disorot.
Sebelumnya, miro mengaku sempat iri dengan kakak-kakak sambungnya, yang mendapat hadiah berupa mobil dari Pasha Ungu.
Kontras dengan kakak-kakak sambungnya, mobil dari Miro Materazzi justru malah digadai oleh sang ayah, Gunawan, dengan dalih untuk biaya operasi.
Bukan tanpa sebab, begini kehendak nasib
Sebagai informasi, Okie Agustina adalah mantan istri dari Pasha. Sebelum bercerai, mereka dikaruniai tiga anak, yakni Kiesha Alvaro (20 tahun), Shakiena Azalea Napasha (18 tahun) dan Nasha Anaya (15 tahun).
Dilihat dari akun media sosial dari tiga anak tersebut, terdapat sejumlah momen yang diunggah yang memperlihatkan potret ketika masing-masing berkendara dengan menaiki mobil.
Bahkan menurut jejak digital yang tim Suara.com pantau, Keisha Alvaro pada Mei 2024 lalu sempat mendapatkan kado berupa mobil mewah dari Pasha Ungu, sebagai hadiah ulang tahun ke-20.
Potret ini hanya menampakkan interior yang disinyalir identik dengan mobil Mercedes-Benz SLK 200.
Di sejumlah situs jual beli mobil bekas, tertera bahwa mobil tersebut bisa ditemui dengan harga 400 jutaan hingga hampir 600 jutaan rupiah.
Baca Juga: Lebih Mudah Perpanjangan SIM Online 2024, Lengkap Biaya dan Persyaratannya
Kendaraan sporty bin mahal tersebut mempunyai kapasitas 2 penumpang, ditopang dengan mesin 1796 cc plus besutan tenaga 184 daya kuda yang dipadu dengan sistem transmisi otomatis.
Tak cuma mobil Mercy, ia juga pernah kepergok menunggangi mobil mewah nan langka yang lain, yakni Toyota Mark X.
Sebagai informasi, dulunya mobil ini dihadirkan di Indonesia pada 2012 silam dalam jumlah sedikit, dan dibanderol dengan harga 595 juta rupiah kala itu, angka yang tergolong mahal di jamannya.
Namun harga mobil tersebut di pasaran kendaraan bekas berkisar di angka 200-290 jutaan.
Mobil sporty ini hadir dengan dapur pacu 2,5 L berkonfigurasi V6 yang sanggup menghasilkan tenaga 200 daya kuda dan torsi sebesar 243 Nm.
Ada yang janggal, begini aturan umur kepemilikan kendaraan
Di balik polemik tentang mobil yang tergadaikan ini, kepemilikan atas kendaraan tersebut patut diduga sebagai formalitas, mengingat alasan umur.
Sebab, secara administratif dan aturan, untuk mengendarai mobil saja, si pengemudi harus memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi), di mana usia minimal untuk memiliki dokumen tersebut adalah 17 tahun menurut Perpol No. 5 Tahun 2021 Pasal 8.
Itu baru urusan mengemudi, belum urusan memiliki kendaraan, di mana menurut Pasal 44 huruf b perkap No. 5 Tahun 2012) salah satu persyaratan pendaftaran kendaraan baru adalah melampirkan tanda bukti identitas, alias KTP (Kartu Tanda Penduduk).
Nah, lanjut ke urusan KTP, menurut Pasal 63 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki izin tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el.
Selain itu, pelajar yang berusia 16 tahun sudah bisa melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP).
Perlu dicatat bahwa E-KTP fisik bakal diberikan ketika orang tersebut telah berusia 17 tahun, sesuai dengan syarat kepemilikan KTP-el dan ketentuan yang berlaku.