Cara Cek Pajak Motor Lewat HP, Bisa Lewat Website Maupun Aplikasi

Agung Pratnyawan Suara.Com
Jum'at, 19 Juli 2024 | 10:40 WIB
Cara Cek Pajak Motor Lewat HP, Bisa Lewat Website Maupun Aplikasi
Ilustrasi sepeda motor (Pixabay.com/SplitShire)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pajak motor adalah pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor roda dua (motor) kepada pemerintah setempat. Pajak ini merupakan salah satu bentuk kontribusi kepada negara dalam rangka pengelolaan dan pengembangan infrastruktur serta layanan publik lainnya.

Informasi terkait pajak motor biasanya dapat diakses secara online melalui situs web resmi atau aplikasi yang disediakan oleh instansi pemerintah terkait. Ini memastikan transparansi dan memungkinkan pemilik motor untuk mengetahui dengan jelas status pajak kendaraannya.

Dengan rutin memeriksa pajak motor dan melakukan pembayaran tepat waktu, pemilik motor dapat menghindari denda atau sanksi administratif yang mungkin dikenakan jika pajak terlambat dibayar. 

Cara Cek Pajak Motor Lewat HP

Berikut cara cek pajak motor lewat HP yang tim Suara.com rangkum untuk Anda.

Melalui situs website

Masing-masing daerah mempunyai sistem yang memberikan informasi terkait pajak kendaraan. Berikut ini beberapa di antaranya:

  • Jakarta: samsat-pkb2.jakarta.go.id
  • Jawa Barat: bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/
  • Jawa Tengah: cekpajak.com/jawa-tengah
  • Jawa Timur: info.dipendajatim.go.id/esamsat/
  • DI Yogyakarta: https://samsatsleman.jogjaprov.go.id/cek/pajak
  • Sumatra Selatan: bapenda.sumselprov.go.id
  • Sumatra Barat: dpkd.sumbarprov.go.id/info-pkb
  • Sumatra Utara: bpprd.sumutprov.go.id
  • Riau: badanpendapatan.riau.go.id/infopajak/
  • Kepulauan Riau: dispenda.kepriprov.go.id
  • Jambi: jambisamsat.net
  • Kalimantan Tengah: info.samsatkalteng.id
  • Kalimantan Timur: simpator.kaltimprov.go.id
  • Bali: bapenda.baliprov.go.id
  • NTB: esamsat.ntbprov.go.id

Selanjutnya ikuti panduan ini bagaimana cara untuk cek pajak motor dan mobil lewat HP.

  1. Buka situs pengecekan pajak kendaraan daerah Anda.
  2. Masukkan nomor kendaraan bermotor (NKB) dan data yang diminta.
  3. Klik tombol "Cek".
  4. Informasi mengenai pajak kendaraan Anda, termasuk status pajak, nominal pajak yang harus dibayarkan, dan tanggal jatuh tempo pembayaran, akan ditampilkan.

Melalui Aplikasi Cek Data Kendaraan

Baca Juga: Rp 10 Juta Tak Cukup: Gilga Sahid Suguhkan Mobil Mewah untuk Happy Asmara, Segini Pajak Tahunan Hyundai Palisade

Masing-masing daerah memiliki aplikasi cek data kendaraan mereka sensidiri. Berikut ini di antaranya:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI