Suara.com - Mengetahui kendaraan yang didahulukan di jalan raya merupakan hal penting bagi setiap pengguna jalan. Hal ini tidak hanya untuk mematuhi peraturan, tapi juga untuk memastikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
Seperti dikutip dari situs resmi Suzuki, berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) No. 22 Tahun 2009, berikut beberapa kendaraan yang memiliki hak prioritas di jalan raya:
1. Kendaraan Darurat
- Ambulans yang sedang membawa pasien
- Mobil pemadam kebakaran yang sedang bertolak untuk menuju lokasi kebakaran
- Patroli polisi yang sedang bertugas
- Kendaraan penyelamatan lainnya
Kendaraan darurat ini biasanya dilengkapi dengan sirine dan lampu isyarat khusus untuk memberikan tanda kepada pengguna jalan lain agar memberikan jalan.
Baca Juga: Desainer Rolls-Royce Meregang Nyawa usai Ditusuk, Motifnya Masih Jadi Misteri
Saat mendengar sirine atau melihat lampu isyarat dari kendaraan darurat, pengemudi wajib:
- Segera menepi ke kanan dan berhenti
- Mematikan mesin kendaraan (opsional)
- Memberikan jalan kepada kendaraan darurat
2. Pejalan Kaki
Pejalan kaki memiliki hak prioritas di tempat penyebrangan jalan yang ditandai dengan zebra cross. Pengemudi wajib:
- Memberhentikan kendaraannya
- Memberikan kesempatan kepada pejalan kaki agar bisa menyeberang jalan dengan aman
Selain itu, pengemudi juga harus waspada terhadap pejalan kaki lainnya, terutama anak-anak, orang tua, dan penyandang disabilitas yang sedang berjalan di pinggir jalan.
3. Kendaraan Lain
Baca Juga: Strategi Jetour: SUV Bensin dan Hybrid Sebelum Mobil Listrik di Indonesia
Selain kendaraan darurat dan pejalan kaki, beberapa kendaraan lain juga memiliki hak prioritas dalam kondisi tertentu, seperti:
- Rombongan Presiden atau Wakil Presiden
- Kendaraan pengangkut jenazah
- Kendaraan yang sedang mengangkut muatan berbahaya
Pengemudi wajib memperhatikan rambu lalu lintas dan arahan petugas lalu lintas untuk memberikan prioritas kepada kendaraan tersebut.
Memberikan hak prioritas kepada kendaraan tertentu dan pejalan kaki bukan hanya diatur oleh peraturan formal, tapi juga merupakan bagian dari etika berlalu lintas. Dengan mengedepankan etika ini, para pengemudi akan lebih sadar untuk menghormati hak pengguna jalan lain dan juga mementingkan keselamatan semua orang di jalan raya.