Selain Ambulans, Kendaraan Apa Saja yang Punya Hak Prioritas di Jalan?

Cesar Uji Tawakal Suara.Com
Kamis, 18 Juli 2024 | 14:46 WIB
Selain Ambulans, Kendaraan Apa Saja yang Punya Hak Prioritas di Jalan?
Ilustrasi ambulans (unsplash.com/Yassine Khalfalli)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mengetahui kendaraan yang didahulukan di jalan raya merupakan hal penting bagi setiap pengguna jalan. Hal ini tidak hanya untuk mematuhi peraturan, tapi juga untuk memastikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas.

Seperti dikutip dari situs resmi Suzuki, berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) No. 22 Tahun 2009, berikut beberapa kendaraan yang memiliki hak prioritas di jalan raya:

1. Kendaraan Darurat

  • Ambulans yang sedang membawa pasien
  • Mobil pemadam kebakaran yang sedang bertolak untuk menuju lokasi kebakaran
  • Patroli polisi yang sedang bertugas
  • Kendaraan penyelamatan lainnya

Kendaraan darurat ini biasanya dilengkapi dengan sirine dan lampu isyarat khusus untuk memberikan tanda kepada pengguna jalan lain agar memberikan jalan.

Baca Juga: Desainer Rolls-Royce Meregang Nyawa usai Ditusuk, Motifnya Masih Jadi Misteri

Saat mendengar sirine atau melihat lampu isyarat dari kendaraan darurat, pengemudi wajib:

  • Segera menepi ke kanan dan berhenti
  • Mematikan mesin kendaraan (opsional)
  • Memberikan jalan kepada kendaraan darurat
Ilustrasi mobil pemadam kebakaran. (Unsplash/John Cameron)
Ilustrasi mobil pemadam kebakaran. (Unsplash/John Cameron)

2. Pejalan Kaki

Pejalan kaki memiliki hak prioritas di tempat penyebrangan jalan yang ditandai dengan zebra cross. Pengemudi wajib:

  • Memberhentikan kendaraannya
  • Memberikan kesempatan kepada pejalan kaki agar bisa menyeberang jalan dengan aman

Selain itu, pengemudi juga harus waspada terhadap pejalan kaki lainnya, terutama anak-anak, orang tua, dan penyandang disabilitas yang sedang berjalan di pinggir jalan.

3. Kendaraan Lain

Baca Juga: Strategi Jetour: SUV Bensin dan Hybrid Sebelum Mobil Listrik di Indonesia

Selain kendaraan darurat dan pejalan kaki, beberapa kendaraan lain juga memiliki hak prioritas dalam kondisi tertentu, seperti:

  • Rombongan Presiden atau Wakil Presiden
  • Kendaraan pengangkut jenazah
  • Kendaraan yang sedang mengangkut muatan berbahaya

Pengemudi wajib memperhatikan rambu lalu lintas dan arahan petugas lalu lintas untuk memberikan prioritas kepada kendaraan tersebut.

Memberikan hak prioritas kepada kendaraan tertentu dan pejalan kaki bukan hanya diatur oleh peraturan formal, tapi juga merupakan bagian dari etika berlalu lintas. Dengan mengedepankan etika ini, para pengemudi akan lebih sadar untuk menghormati hak pengguna jalan lain dan juga mementingkan keselamatan semua orang di jalan raya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI