ACC Luncurkan Layanan Perpanjang STNK Online

Senin, 15 Juli 2024 | 14:35 WIB
ACC Luncurkan Layanan Perpanjang STNK Online
Ilustrasi STNK (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perusahaan pembiayaan kendaraan, Astra Credit Companies (ACC), meluncurkan layanan baru perpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) secara online lewat ACC ONE. 

Para pengguna ACC ONE dapat mengurus perpanjangan STNK secara online lewat website resmi perusahaan tanpa harus mengunjungi kantor cabang. 

Layanan perpanjangan STNK ini merupakan bentuk kerja sama ACC dengan PT Astra Auto Digital (SEVA) dan PT Practell Amanah Asia (JumpaPay).

Chief Information Technology & Business Development Officer ACC Selly Meilania mengatakan bahwa layanan perpanjang STNK online ini merupakan inisiatif untuk memberi kemudahan kepada pengguna ACC ONE. 

Baca Juga: Bawa Foto SIM dan STNK di HP Bisa Bebas Tilang? Ini Kata Korlantas

“Sesuai dengan misi perusahaan, kami senantiasa memberikan kemudahan. Masyarakat, khususnya pengguna ACC ONE, dapat memperpanjang STNK kendaraannya secara online. Prosesnya juga cepat, STNK baru akan selesai di hari yang sama,” ujar Selly, Senin (15/7/2024).

Kemudahan lain dalam layanan perpanjang STNK online ini adalah adanya layanan antar jemput sehingga pengguna cukup menunggu dokumen dijemput dan ketika selesai akan diantarkan langsung ke alamat pengguna. Biaya perpanjangan STNK yang dibebankan kepada pengguna ACC ONE juga lebih murah.

Untuk menggunakan layanan perpanjang STNK online, pengguna ACC ONE cukup mengakses laman perusahaan dan memilih fitur layanan pelanggan. 

Selanjutnya pengguna dapat memilih fitur Layanan Perpanjangan STNK serta melengkapi seluruh data diri maupun data kendaraan. Setelah melakukan pembayaran, pengguna cukup menunggu hingga dokumen dijemput dan diantarkan kembali jika sudah selesai.

Syarat kendaraan yang ingin diperpanjang STNK-nya adalah kendaraan roda empat dan memiliki surat-surat yang sah dan lengkap serta berada di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi. 

Baca Juga: Wajib Dibawa saat Berkendara, Apa Sebenarnya Fungsi STNK?

Nama pemilik di STNK dan BPKB harus sama dengan nama di KTP yang dilampirkan. Kendaraan juga bukan merupakan hasil kejahatan seperti pencurian dan lain-lain.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI