Suara.com - Batara Ageng ditetapkan, eks manajer dari influencer Fujianti Utami Putri, kini telah ditetapkan sebagai tersangka usai menggelapkan uang sebesar 1,3 miliar.
Pihak kepolisian telah mengungkap ke mana aliran dana besar tersebut, di mana uang hasil endorse dari wanita yang akrab disapa Fuji ini malah dipakai untuk beberapa hal, termasuk membayar cicilan apartemen dan kendaraan.
Kanit Krimsus Polres Metro Jakbar AKP Tomi Kurniawan memaparkan pada Kamis (11/7/2024), bahwa uang tersebut ditilap selama periode Desember 2021 hingga Desember 2022.
Uniknya, berdasarkan penelusuran Suara.com pada berbagai jejak digital yang ada, pada 2022 silam Batara Ageng diduga sempat pamer mobil baru.
Baca Juga: Berapa Harga Toyota Alphard Juli 2024, Mobil Mewah Pilihan Denny Caknan
Salah satunya terpampang ke dunia maya melalui Youtube Shorts yang diunggah oleh akun @indahlubisdiary8430 pada Oktober 2022 silam.
Pada video tersebut, terlihat momen saat Batara mengendarai mobil mewah yang sekilas identik dengan wujud dari Hyundai Creta.
Terlihat juga sekilas plat nomor mobil ini yang bertuliskan B 1715 SSM, pada saat itu.
Bodong di kala itu, pasal apa yang menanti?
Dikutip dari Carsome, kode "S" pada huruf SSM pada plat mobil tersebut mengindikasikan bahwa kendaraan ini teregistrasi di wilayah Jakarta Selatan.
Baca Juga: Beda Harga Plat Nomor Mobil Mewah Gilga Sahid dan Denny Caknan: Punya Siapa yang Lebih Mahal?
Namun saat ditelisik soal pajak kendaran, tertera bahwa data kendaraan ini tidak ditemukan.
Diduga plat nomor tersebut adalah bikinan sendiri pada kala itu, lantaran butuh waktu agar plat nomor kendaraan sah keluar dan bisa dipakai di kendaraan.
Secara umum, penggunaan plat nomor palsu untuk mobil baru tentu melanggar aturan, mengingat kendaraan baru harusnya menggunakan plat nomor sementara alias TCKB (Tanda Coba Kendaraan Bermotor), yang juga disertai dengan STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan).
Seperti Suara.com rangkum dari Hukum Online, hal tersebut bertentangan dengan Pasal 280 UU LLAJ yang bunyinya sebagai berikut"
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."
Sayangnya belum ditemukan data plat nomor terbaru yang sah yang terpasang dari kendaraan tersebut.
Hyundai Creta: Harga dan Spesifikasi
Hyundai Creta menggunakan mesin bensin 1.5L MPi (Multi-Point Injection) dengan kapasitas 1.497 cc. Mesin ini menghasilkan tenaga maksimal 115 PS pada 6.300 rpm dan torsi puncak 14,7 kg-m pada 4.500 rpm. Mesin ini memiliki 4 silinder dengan 16 katup (HLA).
Creta dilengkapi dengan transmisi IVT (Intelligent Variable Transmission) yang menawarkan perpindahan gigi halus dan efisien.
Sistem pembakaran bensinnya menggunakan tangki bahan bakar berkapasitas 40 liter.
Di Indonesia, Hyundai Creta dimulai dari 297.300.000 untuk varian dasar Active MT dan naik hingga Rp. 421.800.000 untuk varian tertinggi, menurut situs Hyunda BSD.