Suara.com - Pemerintah Indonesia terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan dengan menghadirkan program subsidi motor listrik di tahun 2024.
Bagi Anda yang tertarik untuk beralih ke kendaraan yang lebih hemat energi dan ramah lingkungan, inilah panduan lengkap untuk mendapatkan subsidi motor listrik 2024 dikutip dari Astra Otoshop:
Syarat Penerima Subsidi
- Kewarganegaraan Indonesia: Pastikan Anda adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 17 tahun.
- Kepemilikan e-KTP: Anda harus memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang masih berlaku.
- Pembatasan Pembelian: Satu NIK hanya dapat digunakan untuk membeli satu unit motor listrik bersubsidi.
Persyaratan Motor Listrik
Baca Juga: Biaya Perpanjang SIM A: Ini Persyaratan dan Prosedurnya
- Produksi Dalam Negeri: Motor listrik yang ingin mendapatkan subsidi harus diproduksi di Indonesia dengan Tingkat Kandungan
- Dalam Negeri (TKDN) minimal 40%.
- Terdaftar di Sisapira: Motor listrik tersebut harus terdaftar dalam Daftar Motor Listrik Subsidi dan Sistem Informasi Pemberian
- Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (Sisapira).
Pendaftaran Produsen Motor Listrik
Produsen motor listrik yang ingin mengikuti program subsidi ini harus mengikuti prosedur pendaftaran dan verifikasi oleh Kementerian terkait.
Persyaratan pendaftaran meliputi:
- Sertifikat TKDN
- Bukti penunjukan dealer
- Pernyataan tidak menaikkan harga selama program subsidi
- Pernyataan tanggung jawab dan kewajiban mengembalikan kelebihan pembayaran subsidi ke kas negara
Proses Pembelian Motor Listrik Subsidi
- Kunjungi Dealer Resmi: Datanglah ke dealer resmi yang bermitra dengan produsen motor listrik yang terdaftar dalam program subsidi.
- Pilih Motor Listrik Subsidi: Pilihlah motor listrik yang Anda inginkan dari daftar motor yang memenuhi syarat subsidi.
- Ajukan Pembelian atau Pembiayaan: Ajukan pembelian atau pembiayaan motor listrik pilihan Anda.
- Verifikasi NIK: Dealer akan memverifikasi NIK Anda melalui sistem untuk menentukan kelayakan menerima subsidi.
- Potongan Harga Langsung: Jika NIK Anda memenuhi syarat, Anda akan langsung mendapatkan potongan harga subsidi.
- Pembayaran: Anda hanya perlu membayar harga motor listrik setelah dipotong subsidi langsung kepada dealer.
Baca Juga: Kebijakan Pembatasan BBM Subsidi Belum Jelas, Luhut & Airlangga Beda Suara