Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah mulai akan membatasi penerima bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi mulai 17 Agustus 2024.
Dengan demikian, disampaikan Luhut, pemerintah akan mulai membatasi penerima BBM bersubsidi agar lebih tepat sasaran dan mengurangi jumlah penyaluran BBM kepada orang yang tidak berhak menerima.
"Pemberian subsidi yang tidak pada tempatnya, nah itu sekarang Pertamina sedang menyiapkan itu. Kita berharap 17 Agustus ini kita sudah mulai, di mana orang yang tidak berhak mendapatkan subsidi itu akan bisa kita kurangi," ujar Luhut dalam unggahan di akun Instagram resmi, dikutip Kamis (11/7/2024).
Lebih lanjut, Luhut mengatakan, pendistribusian BBM bersubsidi selama ini masih kurang tepat sasaran.
Baca Juga: Pentingnya Edukasi "Basic Life Support" bagi Komunitas Otomotif
Sehingga dengan adanya pembatasan pemberian BBM subsidi, diharapkan dapat menghemat keuangan negara yang selama ini tersedot cukup banyak.
Lebih jauh, disampaikan Luhut, saat ini PT Pertamina (Persero) selaku badan usaha penyalur BBM bersubsi tengah menyiapkan agar proses pembatasan BBM bersubsidi dapat segera berjalan.
Sehingga pada 17 Agustus mendatang, pembatasan BBM bersubsidi dapat direalisasikan.
"Itu sekarang Pertamina sudah menyiapkan. Kita berharap 17 Agustus ini kita sudah bisa mulai. Di mana orang yang tidak berhak dapat subsidi itu akan bisa kita kurangin," pungkas Luhut.
Baca Juga: Industri Otomotif Lesu di awal 2024, Gaikindo Minta Insentif