Suara.com - Menko Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan meminta masyarakat bersiap tentang adanya pembatasan subsidi BBM yang akan dimulai per 17 Agustus 2024.
Hal ini diungkapkan dalam Instagram pribadinya @luhut.pandjaitan. Ia menekankan kalau nantinya mulai 17 Agustus 2024 akan dimulai pembatasan subsidi.
"Pemberian subsidi yang tidak tepat (sasaran), itu sekarang Pertamina sudah menyiapkan. Kita berharap 17 Agustus ini kita sudah bisa mulai, di mana orang yang tidak berhak dapat subsidi itu akan bisa kita kurangin. Kita hitung di situ," ungkap Luhut dalam unggahannya
Ia juga menyinggung tentang rencana adanya bahan bakar alternatif pengganti bensin melalui bioetanol. Dengan adanya pengganti bensin ini, ia yakin bisa menekan kadar polusi udara.
Baca Juga: Punya Pabrik Baterai, Menko Luhut Pede Indonesia Bisa Jadi Pemain Kunci Kendaraan Listrik Global
"Kita juga sedang berencana untuk mendorong alternatif pengganti bensin melalui bioetanol. Selain mampu mengurangi kadar polusi udara, tingkat sulfur yang dimiliki bahan bakar alternatif ini juga tergolong rendah," tulisnya dalam unggahan tersebut.
Saat ini, harga BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Solar memang belum ada perubahan. Untuk Pertalite sendiri masih dijual Rp 10ribu per liter. Sedangkan Solar subsidi dijual Rp 6,8 ribu per liter.
Sekadar informasi, Pertalite merupakan bahan bakar gasoline terlaris karena harganya yang terjangkau. Namun berbeda dengan pendahulunya (Premium), Pertalite yang memiliki warna hijau terang dan jernih ini memiliki angka oktan yang lebih tinggi (RON 90) dari bahan bakar Premium (RON 88).
Jenis kendaraan yang cocok untuk menggunakan Pertalite memiliki spesifikasi kompresi mesin 9:1 hingga 10:1.
Sedangkan solar subsidi memang tak bisa sembarangan digunakan konsumen bebas. Menirit Peraturan Presiden No.191 Tahun 2014, ada beberapa konsumen yang berhak menggunakan solar subsidi.
Baca Juga: Luhut Klaim Ribuan Lapangan Kerja Baru Tercipta di Pabrik Ekosistem EV Karawang
- Usaha mikro
Mesin perkakas untuk usaha mikro (mesin giling) - Usaha perikanan
Kapal ikan Indonesia maksimum 30 GT (terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan)
Budidaya iklan skala kecil (kincir) - Usaha Pertanian
Alat mesin pertanian dan perkebunan maksimal 2 hektar
Peternakan yang menggunakan mesin pertanian - Transportasi
Kendaraan bermotor perseorangan untuk angkutan orang / barang (plat dasar hitam)
Kendaraan bermotor umum (plat dasar kuning) kecuali :
Mobil pengangkut hasil perkebunan dan pertambangan dengan roda lebih dari 6
Semua kendaraan layanan umum (ambulance, mobil jenazah, pemadam kebakaran dan pengangkut sampah) - Transportasi air dengan motor tempel
Kapal angkutan umum berbendera Indonesia baik di sungai, danau, laut dan penyebrangan
Kapal pelayaran rakyat / perintis
Kereta api umum penumpang dan barang - Pelayanan umum
Pembakaran dan penerangan di Krematorium dan tempat ibadah
Penerangan Panti asuhan dan panti jompo
Penerangan rumah sakit tipe C, tipe D dan Puskesmas