Untuk kasus yang menimpa Pegi, ia berhak menerima ganti rugi minimal sebesar Rp500 ribu. Lalu nominal paling tinggi berada di angka Rp100 juta karena tidak mengalami cidera.
Jika korban salah tangkap mengalami luka atau cedera, biaya ganti rugi senilai Rp 25 juta hingga Rp 300 juta.
![Ilustrasi mobil Toyota Avanza. [Toyota.astra.co.id]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2014/12/04/o_1989ljma01q57fbr12oo2bu1me9a.jpg)
Nominal yang bakal diterima Pegi Setiawan bisa saja digunakan untuk membeli Toyota Avanza bekas dengan mengacu dari nilai paling tinggi.
Di pasar mobil bekas, Toyota Avanza lawas dibanderol Rp 85-100 jutaan untuk tahun 2008. Harga tersebut bergantung dengan pilihan transmisi, varian, serta kondisi mobkas yang ditawarkan oleh sang penjual.