Menang Praperadilan, Pegi Setiawan Berpeluang Dapat Ganti Rugi, Nilai Setara Toyota Avanza Lawas

Rabu, 10 Juli 2024 | 08:27 WIB
Menang Praperadilan, Pegi Setiawan Berpeluang Dapat Ganti Rugi, Nilai Setara Toyota Avanza Lawas
Pelaku kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan kini divonis bebas. (ANTARA Foto/Raisan Al Farisi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pegi Setiawan akhirnya memenangkan praperadilan yang menggugat Polda Jawa Barat (Jabar) tentang penetapan tersangka dirinya dalam kasus pembunuhan Vina Eky.

Ia kini berpeluang untuk mendapatkan ganti rugi yang nominalnya setara Toyota Avanza bekas.

Seperti diketahui, Hakim Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi. Ia menyebut kalau penangkapan Pegi tidak sah.

"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Eman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung.

Baca Juga: Pegi Setiawan Ucap 'Terima Kasih' Usai Keluar dari Penjara, Berharap Kasus Vina Cirebon Terungkap

Kemenangan ini disambut suka cita oleh publik yang mengikuti perjalanan kasus yang menimpa dirinya.

Pegi Setiawan juga turut bergembira dengan keputusan yang dilayangkan Hakim Eman Sulaeman. Kini, ia berhak untuk menerima ganti rugi karena salah tangkap.

Korban salah tangkap seperti Pegi dilindungi oleh Pasal 95 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pasal tersebut memberi peluang bagi Pegi untuk menuntut ganti rugi karena ditangkap, ditahan dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lainnya tanpa alasan yang berdasarkan UU atau karena kekeliruan.

Lalu berapa nominal yang akan diterima Pegi Setiawan karena menjadi korban salah tangkap?

Baca Juga: Wapres 'Sentil' Polisi Soal Pegi Setiawan: Kalau Tangkap Betul-Betul Firm dan Buktinya Cukup

Dalam peraturan yang tertuang dalam PP Nomor 92 Tahun 2015 tentang KUHP tepatnya pasal 9, nominal yang diterima korban salah tangkap dikategorikan menjadi beberapa bagian.

Untuk kasus yang menimpa Pegi, ia berhak menerima ganti rugi minimal sebesar Rp500 ribu. Lalu nominal paling tinggi berada di angka Rp100 juta karena tidak mengalami cidera.

Jika korban salah tangkap mengalami luka atau cedera, biaya ganti rugi senilai Rp 25 juta hingga Rp 300 juta.

Ilustrasi mobil Toyota Avanza. [Toyota.astra.co.id]
Ilustrasi mobil Toyota Avanza. [Toyota.astra.co.id]

Nominal yang bakal diterima Pegi Setiawan bisa saja digunakan untuk membeli Toyota Avanza bekas dengan mengacu dari nilai paling tinggi.

Di pasar mobil bekas, Toyota Avanza lawas dibanderol Rp 85-100 jutaan untuk tahun 2008. Harga tersebut bergantung dengan pilihan transmisi, varian, serta kondisi mobkas yang ditawarkan oleh sang penjual.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI