Suara.com - Di era modern ini, jalur khusus sepeda telah menjadi pemandangan yang lumrah di berbagai kota, termasuk Jakarta. Jalur ini dibuat untuk meningkatkan keselamatan para pesepeda, namun sayangnya, masih banyak pengendara motor yang tidak tertib dan nekat menggunakan jalur tersebut.
Tak sedikit pengendara motor yang nekat menggunakan jalur khusus sepeda untuk menghindari kemacetan hingga mencari jalan pintas.
Tindakan ini bukan hanya membahayakan diri mereka sendiri, tetapi juga para pesepeda yang menggunakan jalur tersebut sesuai peruntukannya.
Faktanya, penggunaan jalur sepeda oleh pengendara motor bukan hanya tidak etis, tetapi juga melanggar hukum. Menurut peraturan yang berlaku, pengendara motor yang nekat menerobos jalur sepeda dapat dikenakan sanksi tegas. Sanksinya pun tak main-main, bahkan hingga penjara.
Baca Juga: Berapa Tekanan Ban Motor yang Ideal? Ini Penjelasannya
Hal ini tertuang dalam aturan di Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjadi senjata bagi pengendara sepeda untuk menindak tegas pelanggar. Pasal ini menyebutkan bahwa pengendara motor yang memasuki jalur khusus sepeda dapat dihukum denda hingga Rp500.000 atau penjara maksimal dua bulan.
Oleh karena itu, pengendara motor bersama-sama membangun budaya tertib berlalu lintas dan saling menghormati antar pengguna jalan. Ingatlah bahwa jalur sepeda dibuat untuk keselamatan para pesepeda, bukan untuk menjadi alternatif jalan pintas bagi pengendara motor.
Patuhilah peraturan dan gunakanlah jalan sesuai dengan peruntukannya. Mari ciptakan lingkungan jalan yang aman dan nyaman bagi semua.