Suara.com - Habib Bahar bin Smith memang akrab dengan tunggangan berupa mobil mewah. Hal ini dapat terlihat dari sejumlah unggahan yang beredar di sosial media.
Dalam sebuah video viral unggahan Nizar Channel yang dipublikasikan 30 April 2024, pria dengan nama asli Sayyid Bahar bin Ali bin Smith ini sempat berbagi momen di kediamannya.
Bahkan terlihat juga jajaran mobil mewah yang terparkir rapih di rumah Bahar bin Smith.
Dua mobil di antaranya merupakan sebuah kendaraan dengan merek MG dan juga Jeep. Terlihat bahwa mobil MG ini menyandang plat nomor F 84 HAR, dan sebuah SUV warna putih dengan merek Jeep yang menyandang B 1097 TAJ.
Baca Juga: Indonesia-Jepang Perkuat Kerja Sama Industri Otomotif Menuju Netralitas Karbon
Namun setelah ditelusuri melalui situs Bapenda Jabar, data terkait mobil dengan nopol F 84 HAR milik Bahar bin Smith tidak ditemukan.
Umumnya, jika ada plat nomor yang tidak sesuai dengan data registrasi kendaraan, tentu dianggap bertentangan dengan aturan.
Hal tersebut tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 263 ayat (1) juga mengatur tentang pemalsuan surat, yang juga mencakup pelat nomor. Pelakunya dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.
Sementara itu, menurut data dari Samsat Jakarta yang diakses melalui aplikasi Cek Ranmor DKI, disebutkan bahwa mobil dengan nopol B 1097 TAJ teregistrasi atas mobil jenis MG 5 GT tahun 2022.
Namun disebutkan bahwa masa pajaknya habis sejak 14 Februari 2024. Total pajak yang harus dibayarkan untuk mobil ini mencapai Rp 6.024.800.
Baca Juga: Kata BYD Soal Persaingan Mobil China di Industri Otomotif Indonesia