Mobil di Pekarangan Habib Bahar bin Smith Plat Nomornya Janggal, Bisa Kena Pasal Berlapis?

Cesar Uji Tawakal Suara.Com
Selasa, 02 Juli 2024 | 17:08 WIB
Mobil di Pekarangan Habib Bahar bin Smith Plat Nomornya Janggal, Bisa Kena Pasal Berlapis?
Habib Bahar bin Smith (tengah) memberikan keterangan kepada media saat tiba di Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan di Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Tim Gabungan Polda Jabar memeriksa Bahar Smith terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian dalam isi sebuah ceramah yang dilakukan di Bandung. [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Nopol di kendaraan Habib Bahar bin Smith yang datanya tidak ditemukan. (Bapenda Jabar)
Nopol di kendaraan Habib Bahar bin Smith yang datanya tidak ditemukan. (Bapenda Jabar)

Kembali ke plat nomor pada dua mobil tersebut, ada kejanggalan yang lain. Berdasar penelusuran tim Suara.com, di situs Bapenda Jabar, data terkait mobil dengan nopol F 84 HAR tidak ditemukan.

Umumnya, jika ada plat nomor yang tidak sesuai dengan data registrasi kendaraan, tentu dianggap bertentangan dengan aturan.

Hal tersebut tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 263 ayat (1) juga mengatur tentang pemalsuan surat, yang juga mencakup pelat nomor. Pelakunya dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.

Nopol mobil Habib Bahar bin Smith yang menunggak pajak. (Cek Ranmor DKI)
Nopol mobil Habib Bahar bin Smith yang menunggak pajak. (Cek Ranmor DKI)

Sementara itu, menurut data dari Samsat Jakarta yang diakses melalui aplikasi Cek Ranmor DKI, disebutkan bahwa mobil dengan nopol B 1097 TAJ teregistrasi atas mobil jenis MG 5 GT tahun 2022.

Namun disebutkan bahwa masa pajaknya habis sejak 14 Februari 2024. Total pajak yang harus dibayarkan untuk mobil ini mencapai Rp 6.024.800.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI