Suara.com - Sosok Habib Bahar bin Smith memang akrab dengan tunggangan berupa mobil mewah.
Bahkan jejak digital pun masih banyak tersedia, memperlihatkan momen saat penceramah yang sedang banyak disorot ini gonta-ganti mobil tunggangan sejak beberapa tahun silam hingga unggahan terkini.
Dalam sebuah video viral unggahan Nizar Channel yang dipublikasikan 30 April 2024, pria dengan nama asli Sayyid Bahar bin Ali bin Smith ini sempat berbagi momen saat ia memperlihatkan tempat bernaungnya.
Pada video tersebut, terlihat momen di mana terdapat sejumlah kendaraan yang terparkir rapi di pekarangan.
Baca Juga: Hyundai Siapkan Mobil Listrik Berdimensi Mini, Sekilas Desainnya Mirip Suzuki Ignis
"Ini Ponpes Tajul Alawiyyin," ujarnya saat memperlihatkan suasana pagi saat merekam video tersebut.
Pada video ini terlihat sebuah bangunan megah berwarna putih, dan juga pekarangan luas yang diisi dengan beragam macam kendaraan.
"Ini lantai dua adalah rumah, lantai bawah majelis, lantai atas buat menyambut tamu dari kalangan habaib," ucapnya.
Plat yang tertukar?
Dua mobil di antaranya merupakan sebuah kendaraan dengan merek MG dan juga Jeep. Namun ada yang janggal dari penampakan kendaraan ini.
Baca Juga: Mobil Baru Kini Wajib Dilengkapi Fitur Batas Kecepatan Hindari Dampak Buruk Kecelakaan Lalu Lintas
Dalam video tersebut, terlihat bahwa mobil MG ini menyandang plat nomor F 84 HAR, dan sebuah SUV warna putih dengan merek Jeep yang menyandang B 1097 TAJ.
Namun di lain video, seperti yang diunggah oleh kanal @sayyidbaharbinsumaithofficial, terlihat bahwa plat B 1097 TAJ disandang oleh mobil MG tersebut, semenatara itu nopol di mobil Jeep menjadi F 84 HAR.
Satu nopol dipakai dua mobil, emang boleh?
Menurut Hukum Online, dalam konteks umum, disebutkan bahwa satu plat nomor kendaraan cuma bisa digunakan pada satu kendaraan yang sesuai dengan data registrasinya.
"Hal ini diatur dalam Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ('UU LLAJ')," tulis pengamat hukum, Bernadetha Aurelia pada situs tersebut.
"Sebagai bukti bahwa kendaraan bermotor telah diregistrasi, pemilik diberi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (“STNK”), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (“TNKB”)," lanjutnya.
"Menurut aturan yang tercantum di Pasal 68 ayat (2) UU LLAJ, STNK yang dimaksud memuat data kendaraan bermotor, identitas pemilik, Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB), dan masa berlaku," sambungnya.
Terlepas dari dua mobil di atas, secara teori, jika ada mobil kepergok menggunakan plat nomor yang seharusnya tertempel pada kendaraan lain, atau tidak bisa menunjukkan STNK yang sesuai dengan data kendaraan bermotor, maka dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) pada Pasal 106 Ayat (5) yang berbunyi:
(5) Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib menunjukkan:
a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
b. Surat Izin Mengemudi;
c. bukti lulus uji berkala; dan/atau
d. tanda bukti lain yang sah.
Pengemudi dapat dikenakan Pasal 288 (UULLAJ No 20 Tahun 2009) Ayat (1), yang menyebutkan bahwa hukuman untuk pelaku berupa kurungan 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
"Data tidak ditemukan" dan nunggak pajak
Kembali ke plat nomor pada dua mobil tersebut, ada kejanggalan yang lain. Berdasar penelusuran tim Suara.com, di situs Bapenda Jabar, data terkait mobil dengan nopol F 84 HAR tidak ditemukan.
Umumnya, jika ada plat nomor yang tidak sesuai dengan data registrasi kendaraan, tentu dianggap bertentangan dengan aturan.
Hal tersebut tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 263 ayat (1) juga mengatur tentang pemalsuan surat, yang juga mencakup pelat nomor. Pelakunya dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.
Sementara itu, menurut data dari Samsat Jakarta yang diakses melalui aplikasi Cek Ranmor DKI, disebutkan bahwa mobil dengan nopol B 1097 TAJ teregistrasi atas mobil jenis MG 5 GT tahun 2022.
Namun disebutkan bahwa masa pajaknya habis sejak 14 Februari 2024. Total pajak yang harus dibayarkan untuk mobil ini mencapai Rp 6.024.800.