Mobil di Pekarangan Habib Bahar bin Smith Plat Nomornya Janggal, Bisa Kena Pasal Berlapis?

Cesar Uji Tawakal Suara.Com
Selasa, 02 Juli 2024 | 17:08 WIB
Mobil di Pekarangan Habib Bahar bin Smith Plat Nomornya Janggal, Bisa Kena Pasal Berlapis?
Habib Bahar bin Smith (tengah) memberikan keterangan kepada media saat tiba di Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan di Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Tim Gabungan Polda Jabar memeriksa Bahar Smith terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian dalam isi sebuah ceramah yang dilakukan di Bandung. [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sosok Habib Bahar bin Smith memang akrab dengan tunggangan berupa mobil mewah.

Bahkan jejak digital pun masih banyak tersedia, memperlihatkan momen saat penceramah yang sedang banyak disorot ini gonta-ganti mobil tunggangan sejak beberapa tahun silam hingga unggahan terkini.

Dalam sebuah video viral unggahan Nizar Channel yang dipublikasikan 30 April 2024, pria dengan nama asli Sayyid Bahar bin Ali bin Smith ini sempat berbagi momen saat ia memperlihatkan tempat bernaungnya.

Pada video tersebut, terlihat momen di mana terdapat sejumlah kendaraan yang terparkir rapi di pekarangan.

Baca Juga: Hyundai Siapkan Mobil Listrik Berdimensi Mini, Sekilas Desainnya Mirip Suzuki Ignis

"Ini Ponpes Tajul Alawiyyin," ujarnya saat memperlihatkan suasana pagi saat merekam video tersebut.

Pada video ini terlihat sebuah bangunan megah berwarna putih, dan juga pekarangan luas yang diisi dengan beragam macam kendaraan.

"Ini lantai dua adalah rumah, lantai bawah majelis, lantai atas buat menyambut tamu dari kalangan habaib," ucapnya.

Plat yang tertukar?

Mobil di pekarangan Habib Bahar bin Smith yang platnya ditukar. (Youtube)
Mobil di pekarangan Habib Bahar bin Smith yang platnya ditukar. (Youtube)

Dua mobil di antaranya merupakan sebuah kendaraan dengan merek MG dan juga Jeep. Namun ada yang janggal dari penampakan kendaraan ini.

Baca Juga: Mobil Baru Kini Wajib Dilengkapi Fitur Batas Kecepatan Hindari Dampak Buruk Kecelakaan Lalu Lintas

Dalam video tersebut, terlihat bahwa mobil MG ini menyandang plat nomor F 84 HAR, dan sebuah SUV warna putih dengan merek Jeep yang menyandang B 1097 TAJ.

Namun di lain video, seperti yang diunggah oleh kanal @sayyidbaharbinsumaithofficial, terlihat bahwa plat B 1097 TAJ disandang oleh mobil MG tersebut, semenatara itu nopol di mobil Jeep menjadi F 84 HAR.

Satu nopol dipakai dua mobil, emang boleh?

Menurut Hukum Online, dalam konteks umum, disebutkan bahwa satu plat nomor kendaraan cuma bisa digunakan pada satu kendaraan yang sesuai dengan data registrasinya.

"Hal ini diatur dalam Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ('UU LLAJ')," tulis pengamat hukum, Bernadetha Aurelia pada situs tersebut.

"Sebagai bukti bahwa kendaraan bermotor telah diregistrasi, pemilik diberi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (“STNK”), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (“TNKB”)," lanjutnya.

"Menurut aturan yang tercantum di Pasal 68 ayat (2) UU LLAJ, STNK yang dimaksud memuat data kendaraan bermotor, identitas pemilik, Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB), dan masa berlaku," sambungnya.

Terlepas dari dua mobil di atas, secara teori, jika ada mobil kepergok menggunakan plat nomor yang seharusnya tertempel pada kendaraan lain, atau tidak bisa menunjukkan STNK yang sesuai dengan data kendaraan bermotor, maka dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) pada Pasal 106 Ayat (5) yang berbunyi:

(5) Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib menunjukkan:
a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
b. Surat Izin Mengemudi;
c. bukti lulus uji berkala; dan/atau
d. tanda bukti lain yang sah.

Pengemudi dapat dikenakan Pasal 288 (UULLAJ No 20 Tahun 2009) Ayat (1), yang menyebutkan bahwa hukuman untuk pelaku berupa kurungan 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

"Data tidak ditemukan" dan nunggak pajak

Nopol di kendaraan Habib Bahar bin Smith yang datanya tidak ditemukan. (Bapenda Jabar)
Nopol di kendaraan Habib Bahar bin Smith yang datanya tidak ditemukan. (Bapenda Jabar)

Kembali ke plat nomor pada dua mobil tersebut, ada kejanggalan yang lain. Berdasar penelusuran tim Suara.com, di situs Bapenda Jabar, data terkait mobil dengan nopol F 84 HAR tidak ditemukan.

Umumnya, jika ada plat nomor yang tidak sesuai dengan data registrasi kendaraan, tentu dianggap bertentangan dengan aturan.

Hal tersebut tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 263 ayat (1) juga mengatur tentang pemalsuan surat, yang juga mencakup pelat nomor. Pelakunya dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.

Nopol mobil Habib Bahar bin Smith yang menunggak pajak. (Cek Ranmor DKI)
Nopol mobil Habib Bahar bin Smith yang menunggak pajak. (Cek Ranmor DKI)

Sementara itu, menurut data dari Samsat Jakarta yang diakses melalui aplikasi Cek Ranmor DKI, disebutkan bahwa mobil dengan nopol B 1097 TAJ teregistrasi atas mobil jenis MG 5 GT tahun 2022.

Namun disebutkan bahwa masa pajaknya habis sejak 14 Februari 2024. Total pajak yang harus dibayarkan untuk mobil ini mencapai Rp 6.024.800.

Cinta
Dulu namanya Habib bahar karena banyak yg bahas ttg nasab dan banyak yg tdk meragukan keturunan nabi itu gelarnya sayyit sekarang namanya dirubah jd sayyit....masyarakat G pd ngeh klo gelar aja buat ngibulin...usut tuh mobil...!yg heran masyarakat percaya aja sama kaum pendongeng
Kawulane
Lanjutkan penyidikan dan jika diketahui dgn sengaja melakukan tindak pidana maka harus ambi tindakan tegas buat si pesakitan ini dan jangan sampai kaaih peluang utk menyogok petugas.
Benny
Kalo sya sih gk heran klo 1 plat bisa dipake 2 mobil.. Ada apa dgn cinta itu judulnya
4 komentar disini >

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI