Suara.com - Kepolisian Republik Indonesia tengah melakukan uji coba BPJS Kesehatan aktif sebagai syarat perpanjangan dan pembuatan SIM baru mulai 1 Juli 2024 hingga 30 September 2024.
Persyaratan BPJS Kesehatan sebagai syarat pengajuan SIM tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Di mana, aturan itu sebagai tindak lanjut terhadap Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022. Inpres mengatur perihal kewajiban masyarakat menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.
Percobaan pengurusan SIM memakai BPJS ini bakal dilakukan pada tujuh wilayah di Tanah Air.
Namun bagaimana cara mengetahui BPJS Kesehatan Anda aktif atau tidak. Berikut caranya:
Cek Melalui Aplikasi Mobile JKN
- Unduh aplikasi Mobile JKN dari Google Play Store (untuk Android) atau App Store (untuk iOS).
- Install dan Buka Aplikasi Login atau Registrasi
- Pilih Menu Peserta
Baca Juga: Bahaya Asal Menikung Menggunakan Sepeda Motor, Begini Tekniknya...
- Cek kepesertaan untuk mengenai status keaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan