Suara.com - Lane Hogger adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan perilaku berkendara di jalan tol di lajur kanan dengan kecepatan yang statis.
Pada dasarnya, lajur paling kanan di jalan tol seharusnya hanya digunakan untuk keperluan mendahului atau menyalip kendaraan lain. Setelah melakukan manuver tersebut, pengemudi mobil seharusnya kembali ke lajur awal.
Dasar Hukum yang Mengatur Lane Hogger Tindakan lane hogger melanggar peraturan lalu lintas. Berdasarkan Pasal 108 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperbolehkan jika pengemudi bermaksud melewati kendaraan di depannya atau mendapatkan perintah dari petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menggunakan lajur tersebut sementara sebagai lajur kiri.
Selain itu, tindakan lane hogger juga bertentangan dengan Pasal 41 butir (b) Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005, yang menyatakan bahwa lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak lebih cepat daripada kendaraan di lajur sebelah kirinya, sesuai dengan batas kecepatan yang ditetapkan.
Baca Juga: Ini Keunggulan Kursus Mengemudi Dibanding Belajar Otodidak
Batas tersebut adalah paling rendah 60 kilometer per jam dan paling tinggi 100 kilometer per jam, menurut situs resmi Daihatsu.
Sanksi bagi Lane Hogger Bagi pengemudi yang melakukan tindakan lane hogger di jalan tol, ada konsekuensi hukuman. Mereka dapat dipenjara maksimal selama satu bulan dan denda maksimal Rp250.000, sesuai dengan Pasal 287 ayat 3.
Bahaya Lane Hogger Tindakan lane hogger sangat membahayakan pengguna jalan lainnya. Ketika pengemudi menyalip, perilaku ini dapat mengganggu aktivitas pengguna lain dan menyebabkan kemacetan di jalan tol. Bahkan, dalam situasi ekstrem, tindakan lane hogger dapat menyebabkan tabrakan beruntun yang berpotensi fatal.