Suara.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan lima titik layanan SIM Keliling di Jakarta pada Selasa 2 Juli 2024. Layanan ini bisa dimanfaatkan warga Jakarta untuk perpanjang SIM.
Layanan SIM keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya merupakan upaya untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus atau melengkapi salah satu keperluan saat berkendara
Melalui akun X resmi @tmcpoldametro, diinformasikan, layanan SIM Keliling pada Selasa, buka mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB di 5 lokasi sebagai berikut:
- Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Barat : Mall Citraland
- Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
Dokumen yang harus disiapkan ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Baca Juga: Cara Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru Hingga 20 April 2024, Simak Jadwal, Biaya dan Ketentuannya
Kemudian bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya mencakup biaya tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.