Tilang Elektronik Kini Dilengkapi Teknologi Face Recognition, Jadi Dasar Sistem Poin

Liberty Jemadu Suara.Com
Rabu, 19 Juni 2024 | 18:34 WIB
Tilang Elektronik Kini Dilengkapi Teknologi Face Recognition, Jadi Dasar Sistem Poin
Kamera tilang elektronik kini dilengkap dengan teknologi face recognition. Akan jadi dasar sistem tilang poin. [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Aturan mengenai tilang poin ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan SIM yang telah diundangkan pada 19 Februari 2021. Namun, regulasi yang ditandatangani Kapolri Listyo Sigit Prabowo ini sejauh ini belum diterapkan.

Berdasarkan aturan tersebut, ada tiga pengenaan poin tilang: 1 poin, 3 poin, dan 5 poin, tergantung pada jenis pelanggaran lalu lintas.

Jika total poin mencapai 12, SIM pelanggar dapat dikenakan dua sanksi: penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara hingga putusan pengadilan.

Pemilik SIM yang telah dikenai sanksi tersebut bisa mendapatkan kembali SIM-nya setelah melakukan pendidikan dan pelatihan mengemudi. Jika akumulasi poin pelanggaran mencapai 18 poin, SIM pelanggar akan dicabut berdasarkan putusan pengadilan. Untuk mendapatkan SIM kembali, pelanggar harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI