Suara.com - Lebaran Idul Adha baru saja berlalu, tapi jangan sampai lupa dengan SIM (Surat Izin Mengemudi) Anda! Bagi Anda yang SIMnya mati pada tanggal 17-18 Juni 2024, ada kabar baik. Anda bisa memperpanjangnya tanpa harus bikin baru!
Polisi kembali membuka layanan perpanjangan SIM setelah libur Idul Adha. Bagi pengendara yang SIMnya mati pada tanggal 17-18 Juni 2024, diberikan dispensasi untuk memperpanjangnya tanpa harus membuat baru.
Dispensasi ini diberikan karena layanan SIM tutup selama periode libur Idul Adha 2024. Jadi, Anda tidak perlu khawatir jika SIM Anda mati saat libur lebaran.
Syarat Perpanjangan SIM Mati
Baca Juga: Perayaan Suram Idul Adha Warga Palestina: Israel Blokade Hewan Kurban ke Jalur Gaza
Berikut syarat-syarat yang perlu Anda penuhi untuk memperpanjang SIM mati:
- KTP asli dan dua lembar fotokopi.
- SIM asli yang hendak diperpanjang dan dua lembar fotokopi.
- Surat keterangan kesehatan. Surat ini bisa dibuat di lokasi perpanjangan SIM.
- Hasil keterangan lulus tes psikologi. Tes ini bisa dilakukan secara online melalui situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM.
- Formulir perpanjangan SIM yang sudah diisi secara lengkap.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM telah diregulasi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020. Berikut tarifnya:
Perpanjang SIM A: Rp 80.000
Perpanjang SIM B: Rp 80.000
Perpanjang SIM C: Rp 75.000
Perpanjang SIM D: Rp 30.000
Perlu diketahui bahwa biaya tersebut belum mencakup tes kesehatan dan tes psikologi. Semoga informasi ini bermanfaat!
Baca Juga: Dijaga Ketat Polisi, Warga Nekat Takbiran Keliling Masuk Sudirman-Thamrin Siap-siap Terima Risikonya