SIM Bisa Dicabut! Pelanggar Lalu Lintas akan Kena Poin Penalti

Cesar Uji Tawakal Suara.Com
Jum'at, 14 Juni 2024 | 13:14 WIB
SIM Bisa Dicabut! Pelanggar Lalu Lintas akan Kena Poin Penalti
Ilustrasi SIM. (Instagram/Epicveil)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perhatian para pengendara, baik pengguna mobil ataupun motor! Mulai bersiap-siap dengan sistem tilang baru yang akan segera diberlakukan. Sistem ini menggunakan poin penalti untuk mendisiplinkan pelanggar lalu lintas.

Cara kerjanya adalah setiap pelanggaran akan diberi poin penalti. Semakin banyak poin yang terkumpul, semakin besar konsekuensinya. Dan jika poin mencapai angka tertentu, SIM Anda bisa dicabut!

Berapa poin yang dibutuhkan untuk pencabutan SIM?

Kartu Surat Izin Mengemudi atau SIM C. [Foto: korlantas.polri.go.id]
Kartu Surat Izin Mengemudi atau SIM C. [Foto: korlantas.polri.go.id]

Menurut Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021, SIM Anda akan dicabut jika poin mencapai 18 poin. Poin ini dihitung dari pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga: BYD Siapkan Mobil Listrik Baru di GIIAS 2024, Konsumen Masih Keluhkan Belum Dapat Unit

Tenang, Anda masih bisa mendapatkan SIM kembali. Tapi, Anda harus mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi dari awal dan melalui prosedur pembuatan SIM baru.

Bagaimana sistem poin ini diterapkan?

Sistem poin ini akan menggunakan teknologi canggih untuk melacak pelanggaran dan mencatat poin setiap pengendara. Nantinya, Anda akan mendapatkan notifikasi jika poin Anda sudah mencapai batas tertentu.

Sistem poin ini dibuat untuk meningkatkan disiplin dan kesadaran para pengendara. Dengan adanya poin penalti, diharapkan pelanggaran lalu lintas dapat berkurang dan keselamatan di jalan raya semakin terjamin.

“Untuk kategori pelanggaran, akan terbagi menjadi sedang, berat dan ringan. Masing-masing kategori ada poinnya, apabila sudah mencapai point tertinggi atau angka penalti maka SIM dapat dicabut sementara ataupun permanen sesuai putusan pengadilan,” kata Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman, dikutip dari situs resmi Humas Polri.

Baca Juga: ETLE Wajah Hadir! Muka Pelanggar Kini Bisa Dilihat Polisi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI