Suara.com - Di era digital ini, teknologi terus berkembang pesat dan dimanfaatkan untuk berbagai bidang, termasuk penegakan hukum. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pun tak mau ketinggalan.
Baru-baru ini, Korlantas Polri memperkenalkan inovasi baru pada sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), yaitu dengan melengkapinya dengan teknologi pengenalan wajah.
Teknologi pengenalan wajah pada ETLE, yang dikenal dengan ETLE Wajah, akan memungkinkan sistem untuk mengidentifikasi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. Hal ini merupakan langkah maju dari sistem ETLE sebelumnya yang hanya menindak pelanggaran terhadap kendaraan.
Brigjen R. Slamet Santoso, Dirgakkum Korlantas Polri, menjelaskan bahwa ETLE Wajah merupakan salah satu aplikasi baru yang diluncurkan dalam rangka meningkatkan efektivitas penegakan hukum di bidang lalu lintas.
Baca Juga: Penampilan Baru Isuzu MU-X, Lebih Ganteng Dibanding Versi Sebelumnya
“Ada beberapa aplikasi yang soft launching yang itu terkait dengan ETLE FR (Face Recognize),” kata Slamet dilansir dari laman resmi Humas Polri.
Dengan adanya teknologi ini, ETLE tidak hanya menindak pelanggaran terhadap kendaraan tetapi juga dapat mengenali identitas pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
“Selama ini ETLE yang kita lakukan itu adalah kita hanya menindak pelanggaran kendaraan terhadap kendaraan. Namun sesuai dengan arahan dari bapak Kapolri dan Kakorlantas, kita harus bisa mengidentifikasi atau menindak pelanggaran pengemudinya, orangnya," pungkasnya.
Jadi, nantinya pelanggar yang ketahuan melanggar lalu lintas, wajahnya akan terpampang jelas dan disaksikan polisi.