ETLE Wajah Hadir! Muka Pelanggar Kini Bisa Dilihat Polisi

Jum'at, 14 Juni 2024 | 11:35 WIB
ETLE Wajah Hadir! Muka Pelanggar Kini Bisa Dilihat Polisi
Pantauan dari ruang TMC Satlantas Polresta Solo. [timlo.net/khalik ali]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Di era digital ini, teknologi terus berkembang pesat dan dimanfaatkan untuk berbagai bidang, termasuk penegakan hukum. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pun tak mau ketinggalan.

Baru-baru ini, Korlantas Polri memperkenalkan inovasi baru pada sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), yaitu dengan melengkapinya dengan teknologi pengenalan wajah.

Teknologi pengenalan wajah pada ETLE, yang dikenal dengan ETLE Wajah, akan memungkinkan sistem untuk mengidentifikasi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. Hal ini merupakan langkah maju dari sistem ETLE sebelumnya yang hanya menindak pelanggaran terhadap kendaraan.

Brigjen R. Slamet Santoso, Dirgakkum Korlantas Polri, menjelaskan bahwa ETLE Wajah merupakan salah satu aplikasi baru yang diluncurkan dalam rangka meningkatkan efektivitas penegakan hukum di bidang lalu lintas.

Baca Juga: Penampilan Baru Isuzu MU-X, Lebih Ganteng Dibanding Versi Sebelumnya

Petugas menunjukkan contoh surat tilang dari sistem tilang elektronik (ETLE) Mobile yang diluncurkan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/12/2022). [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra].
Petugas menunjukkan contoh surat tilang dari sistem tilang elektronik (ETLE) Mobile yang diluncurkan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/12/2022). [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra].

“Ada beberapa aplikasi yang soft launching yang itu terkait dengan ETLE FR (Face Recognize),” kata Slamet dilansir dari laman resmi Humas Polri.

Dengan adanya teknologi ini, ETLE tidak hanya menindak pelanggaran terhadap kendaraan tetapi juga dapat mengenali identitas pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

“Selama ini ETLE yang kita lakukan itu adalah kita hanya menindak pelanggaran kendaraan terhadap kendaraan. Namun sesuai dengan arahan dari bapak Kapolri dan Kakorlantas, kita harus bisa mengidentifikasi atau menindak pelanggaran pengemudinya, orangnya," pungkasnya.

Jadi, nantinya pelanggar yang ketahuan melanggar lalu lintas, wajahnya akan terpampang jelas dan disaksikan polisi.

Baca Juga: Kenalan dengan Teknologi Dual Clutch Transmission pada Honda Rebel 1100, Fitur yang Bikin Santai Pengendara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI