Suara.com - Charged Teknologi Indonesia pada Kamis (13/6/2024) mengumumkan bahwa motor listrik andalannya Charged Rimau sudah mengantongi sertifikat TKDN atau Tingkat Kandungan Dalam Negeri dari pemerintah.
Dengan demikian Rimau sudah bisa dibeli oleh konsumen dengan harga lebih murah, berkat fasilitas subsidi pemerintah sebesar Rp 7 juta untuk motor listrik.
"Kami yakin bahwa pencapaian nilai TKDN adalah manifestasi dari komitmen kami untuk berkontribusi kepada bangsa dan ekonomi Indonesia serta menjadi bagian dalam memimpin perubahan besar transformasi gaya hidup modern yang lebih baik," kata Chief Commercial Officer Charged, Stephanus Widi dalam siaran pers di Jakarta.
Stephanus mengatakan bahwa Rimau sudah memenuhi syarat TKDN 40 persen per Juni 2024. Karenanya, sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua, Rimau sudah berhak mendapat subsidi Rp 7 juta dari pemerintah.
Baca Juga: Sudah 60 Persen Subsidi Motor Listrik Disalurkan ke Masyarakat
"Kami juga melakukan peningkatan pada beberapa sektor untuk menjawab kebutuhan yang ada di pasar,”imbuh Stefanus.
Charged Rimau sendiri memiliki ukuran panjang 1975 mm, lebar 720 mm dan tinggi 1132 mm. Bobotnya sekitar 135 kg.
Motor listrik Charged Rimau diklaim mampu melesat dengan kecepatan maksimal 95 km/jam, dan mampu menembus jarak 200 km dengan dua baterai terpasang.
Charged Rimau juga sudah menggunakan rem CBS di ban depan dan belakang. Torsi puncaknya mencapai 165 Nm.
Produk Rimau saat ini sudah bisa dipesan dan dalam waktu dekat akan distribusikan konsumen. Saat ini Charged Rimau dijual di harga Rp 26,8 juta dengan status OTR Jakarta. Sementara baterainya disewa dengan tarif Rp 350.000 per bulan.
Baca Juga: Jumlah Motor Listrik Meningkat Pesat di 2023, Tapi Masih Jauh dari Target