Suara.com - Pengendara baik motor maupun mobil bakal panik dengan adanya wacana dimana SIM (Surat Izin Mengemudi) akan dicabut jika sering kena tilang. Bahkan pengendara juga harus ujian lagi dari awal.
Hal ini diungkapkan oleh Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen R. Slamet Santoso di laman resmi Humas Polri.
Nantinya pengendara yang sering kena tilang berpotensi dicabut SIM-nya lewat sistem bernama "Traffic Attitude Record".
Sistem ini memberikan poin bagi pelanggar lalu lintas berdasarkan tingkat pelanggarannya. Semakin banyak poin yang terkumpul, semakin berat sanksinya.
Baca Juga: Pelajari Teknik Berbelok Anti Jatuh Konyol saat Naik Motor, Cocok Diterapkan saat Ujian SIM C
“Ke depan kita akan ada soft launching traffic attitude record. Di situ akan ada poin penindakan pelanggaran yang ringan, sedang, dan berat yang akan mendapatkan nilai poin terhadap pengemudi itu sendiri,” jelasnya.
Semakin banyak poin yang didapat pengendara, nantinya akan diberikan sanksi terberat hingga pencabutan SIM.
“Sehingga nanti akan ada rekomendasi kepada mereka terkait dengan perilaku mereka berkemudi. Itu bisa kita potong nilainya dan atau bisa juga sampai ke untuk permberlakuan SIM bisa kita cabut," pungkasnya.
Jika wacana ini benar-benar diterapkan, tentunya pengendara akan ketar-ketir jika melakukan pelanggaran. Nah untuk itu, ada beberapa tips yang bisa dilakukan agar tidak kena tilang yang berujung pada pencabutan SIM.
Patuhi aturan lalu lintas: Selalu patuhi rambu-rambu lalu lintas, batas kecepatan, dan marka jalan.
Gunakan SIM sesuai golongan: Pastikan Anda menggunakan SIM sesuai dengan golongan kendaraan yang Anda kendarai.
Lengkapilah surat-surat kendaraan: Selalu bawa STNK, BPKB, dan kelengkapan surat kendaraan lainnya saat berkendara.
Hindari pelanggaran: Hindari pelanggaran lalu lintas, terutama pelanggaran berat seperti mengemudi dalam pengaruh alkohol atau narkoba, balap liar, dan menerobos lampu merah.
Baca Juga: 4 Cara Unreg Kartu 3, Bisa Lewat SMS hingga Kode Dial