Suara.com - Robil Rubicon Mario Dandy akhirnya terjual seharga Rp 725 juta pada lelang ketiga pekan ini. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengatakan ada tiga penawar yang bersaing dalam lelang setelah tak satu pun orang berminat di dua lelang sebelumnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo mengatakan Rubicon yang turut menjadi saksi bisu dalam peristiwa penganiayaan remaja David Ozora oleh Mario Dandy terjual pada Selasa siang (11/6/2024).
"Sudah terjual Rp725 juta," kata Haryoko di Jakarta.
Haryoko mengatakan pihak yang telah memenangkan lelang diharapkan melengkapi administrasi dengan diberi waktu lima hari. Hasil lelang akan diberikan sepenuhnya kepada korban, yakni David Ozora.
Baca Juga: Harga Cuma Setara Civic, Jeep Rubicon Mario Dandy Masih Sepi Peminat! Kok Bisa?
"Ketika sudah dipotong biaya administrasi yang resmi, nanti hasilnya kita serahkan ke korban," tegas Haryoko.
Tidak ada pengurangan nominal selain pajak ataupun pungutan resmi sekitar 2,5 persen terhadap lelang mobil yang akan diberikan kepada korban.
Dia menuturkan akan memberikan kabar terbaru kepada wartawan jika uang hasil penjualan mobil tersebut sudah siap diberikan kepada David.
"Nanti kita kabari, semua hasilnya kita kasih ke korban," ujarnya.
Lelang ketiga mobil Rubicon milik Mario dengan harga dasar Rp 600 juta ini dilaksanakan mulai 4-11 Juni 2024 pukul 10.00 WIB.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menawarkan mobil milik terpidana kasus kekerasan Mario Dandy dengan harga batas terendah, yaitu Rp 809 juta pada lelang pertama. Hingga waktu yang telah ditentukan tidak ada pembeli.
Pada lelang kedua, Kejari Jaksel menurunkan harga batas terendah menjadi Rp 700 juta dan hingga Senin (20/5) yang menjadi batas akhir penawaran pun tidak ada yang berminat.
Baca Juga: Harga Rubicon Mario Dandy Turun Rp 100 Juta, Belum Ada yang Berminat
Rubicon Mario Dandy tidak dilengkapi buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), hanya ada kunci dan juga surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis penjara 12 tahun atas Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora.