Siap-Siap, BPJS Kesehatan Sebagai Syarat Pembuatan SIM Mulai Diuji Coba Bulan Depan

Selasa, 11 Juni 2024 | 20:05 WIB
Siap-Siap, BPJS Kesehatan Sebagai Syarat Pembuatan SIM Mulai Diuji Coba Bulan Depan
Kartu Surat Izin Mengemudi atau SIM C. [Foto: korlantas.polri.go.id]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Korlantas Polri mengungkapkan BPJS Kesehatan sebagai syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru akan diuji coba mulai 1 Juli 2024.

Uji coba BPJS Kesehatan sebagai syarat pembuatan SIM ini akan berlaku di tujuh provinsi hingga 30 September mendatang.

"Wilayah uji coba sebagai pertimbangan dipilih daerah-daerah yang cakupan kepesertaan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) sudah tinggi di atas 95 persen, sehingga hampir seluruh penduduk di wilayah tersebut sudah menjadi peserta JKN," kata Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Heru Sutopo, dikutip Selasa (11/6/2024).

Heru menambahkan, nantinya akan ada dua tahap untuk memastikan JKN pemegang SIM aktif.

Baca Juga: Pengguna Vespa Ini Wajib Punya SIM C1, Ini Sebabnya

Tahap pertama, saat mendaftar SIM, salah satu syaratnya melampirkan kepesertaan JKN aktif. Pemohon dapat mengecek status kepesertaan melalui WhatsApp BPJS Kesehatan atau melalui aplikasi Mobile JKN.

Kemudian, pada proses identifikasi, petugas melakukan pengecekan status kepesertaan JKN melalui website portal BPJS. "Bagi yang tidak melampirkan, maka pengecekan dilakukan dengan NIK," terangnya.

Selanjutnya, bagi pemohon yang kepesertaan BPJS-nya tidak aktif atau belum punya JKN, maka mereka harus menyerahkan atau menunjukkan nomor Virtual Account (VA) pendaftaran atau bukti bayar lunas atau ikut program Rehab/cicila iuran.

"Untuk nomor VA tersebut, peserta hanya mendaftar saja dan belum melakukan pembayaran iuran ke BPJS," ucap Heru menjelaskan.

Sementara, untuk mendaftarkan program JKN dapat dilakukan secara daring. "Kami sudah sediakan petunjuk alur pendaftaran dalam bentuk banner yang dipasang di layanan SIM. Sehingga pemohon SIM akan mudah mengakses tidak perlu ke kantor BPJS," ujar Heru.

Baca Juga: BPJS Disertakan, 1 Dokumen Ini Juga Wajib Disertakan saat Bikin SIM

Bagi peserta yang menunggak iuran dan ingin membayarnya, juga disediakan kanal-kanal layanan, sehingga dapat diakses pemohon SIM.

"Kemudian bagi yang belum mampu melunasi, kami juga menyediakan fasilitas kemudahan melalui program cicilan iuran (pendaftaran melalui daring) dan bukti pendaftaran program cicilan iuran sudah cukup menjadi bukti," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI