Suara.com - Pernahkah kamu lupa membayar pajak mobil tepat waktu? Tenang, kamu tidak sendiri! Banyak orang yang mengalami hal ini.
Tapi, tahukah kamu bahwa terlambat membayar pajak mobil bisa mendatangkan denda?
Berapa denda telat bayar pajak mobil 1 bulan?
Denda untuk keterlambatan pembayaran pajak mobil dihitung berdasarkan rumus berikut:
Baca Juga: BMW Kena Tackle oleh Pemerintah AS, Apa Sebab?
Denda = PKB x 25% x Jumlah Bulan Terlambat : 12 Bulan + Denda SWDKLLJ
Keterangan
- PKB: Pajak Kendaraan Bermotor
- SWDKLLJ: Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
- Jumlah Bulan Terlambat: Lama waktu keterlambatan pembayaran pajak
Contoh perhitungan
Misalkan kamu memiliki mobil dengan PKB sebesar Rp 4.532.000 dan terlambat membayar pajak selama 1 bulan. Maka, dendanya dihitung sebagai berikut:
Denda = Rp 4.532.000 x 25% x 1 : 12 + Rp 100.000 = Rp 194.416
Baca Juga: Hore, Lagi Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta, Catat Waktunya!
Jadi, kamu harus membayar denda sebesar Rp 194.416 jika terlambat 1 bulan.
Bagaimana cara menghitung denda untuk keterlambatan lebih lama?
Kamu cukup mengubah rumus sesuai dengan jumlah bulan terlambat. Contohnya:
- Telat 2 bulan: Denda = PKB x 25% x 2 : 12 + Denda SWDKLLJ
- Telat 3 bulan: Denda = PKB x 25% x 3 : 12 + Denda SWDKLLJ
- Telat 6 bulan: Denda = PKB x 25% x 6 : 12 + Denda SWDKLLJ
- Telat 1 tahun: Denda = PKB x 25% x 12 : 12 + Denda SWDKLLJ
Tips agar tidak lupa bayar pajak mobil
- Catat tanggal jatuh tempo pajak: Kamu bisa mencatatnya di kalender atau aplikasi pengingat.
- Gunakan layanan e-SPT: Kamu bisa membayar pajak secara online melalui layanan e-SPT di website Samsat daerahmu.
- Aktifkan layanan notifikasi: Banyak Samsat yang menawarkan layanan notifikasi melalui SMS atau email untuk mengingatkan kamu tentang jatuh tempo pajak.
Dengan mengetahui cara menghitung denda dan tips di atas, kamu bisa terhindar dari denda telat bayar pajak mobil. Yuk, jadi pemilik kendaraan yang taat aturan!