Suara.com - Kementerian Perdagangan Turki menaikkan tarif impor mobil China sebesar 40 persen sebagai langkah untuk melindungi produksi mobil lokal.
Menurut Kementerian Perdagangan Turki, tarif yang tinggi diperlukan untuk melindungi produksi domestik dan mengurangi defisit negar.
Dilansir dari Arena EV, Selasa (11/6/2024), tarif baru sebesar 40 persen ini berlaku untuk mobil penumpang konvensional dan hybrid dari China, dengan pajak minimum US$ 7.000 apabila tarif yang dihitung lebih rendah dari jumlah tersebut.
Sebelumnya pemerintah Amerika Serikat (AS) memutuskan untuk menaikkan tarif impor barang-barang dari China senilai 18 miliar dolar AS (sekitar Rp286,9 miliar) berdasarkan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974 untuk melindungi pekerja dan bisnis AS.
Baca Juga: Petinggi Suzuki Akui Mobil Listrik Bukan Jadi Kendaraan Masa Depan, Ini Alasannya
Tarif kendaraan listrik berdasarkan Pasal 301 akan meningkat dari 25 persen menjadi 100 persen pada 2024.
Alasannya adalah karena banyaknya subsidi dan praktik non-pasar yang menyebabkan risiko kelebihan kapasitas yang besar, ekspor kendaraan listrik China tumbuh hingga 70 persen pada 2022-2023 yang dianggap membahayakan investasi produktif di negara lain sehingga tarif 100 persen diharapkan dapat melindungi produsen AS dari praktik perdagangan tidak adil oleh China.
Selain itu, dalam waktu dekat, Komisi Eropa diperkirakan akan memutuskan apakah Uni Eropa juga harus mengenakan tarif terhadap produsen mobil asal China.
Alasannya adalah sektor otomotif China yang menerima subsidi besar-besaran dari pemerintah, membuat kendaraan listrik mereka yang diimpor menjadi lebih murah dan perlahan-lahan menggantikan produksi lokal negara tujuan ekspor.
Baca Juga: Toyota Uji Coba Hilux Bermesin Hidrogen, Jarak Tempuh Bikin Terpukau