Tahan Emosi, Pengguna Motor Listrik Harus Sering Pakai Klakson di Jalanan

Liberty Jemadu Suara.Com
Jum'at, 07 Juni 2024 | 17:18 WIB
Tahan Emosi, Pengguna Motor Listrik Harus Sering Pakai Klakson di Jalanan
Motor listrik Honda EM1 e: [PT Wahana Makmur Sejati]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Salah satu kekurangan utama motor listrik, yang kini semakin banyak ditemui di jalanan, adalah minimnya suara dari mesin. Alhasil, risiko kecelakaan saat berkendara menjadi lebih besar.

Untuk mengatasi masalah ini, klakson bisa menjadi solusi jitu. Menurut Ngurah Iswahyudi, instruktur Safety Riding & Community Development Astra Honda Bali, pengguna motor listrik harus lebih sering menggunakan klakson di jalan raya.

"Klakson menjadi penting karena motor listrik tidak mengeluarkan suara mesin," tegas Ngurah di Denpasar baru-baru ini.

Klakson, terang Ngurah, harus sering digunakan agar pengguna jalan lain, termasuk pejalan kaki, mengetahui atau menyadari kehadiran motor listrik di sekitarnya.

Baca Juga: Suzuki Tinggalkan MotoGP, Beralih ke Motor Trail Listrik?

Ngurah menjelaskan motor listrik memang akan mengubah perilaku pemotor di jalanan. Ia juga mengakui bahwa kesabaran pengguna jalan juga akan diuji, karena akan lebih sering mendengarkan lengkingan klakson dengan semakin banyaknya motor listrik.

"Tapi suara klakson bawaan pabrik kan memang sudah diatur, dengan standar tertentu sehingga aman," beber dia.

Lebih lanjut Ngurah menerangkan bahwa klakson pada motor listrik sangat penting digunakan saat akan berbelok atau menyalip kendaraan lain.

Tetapi terlepas dari penggunaan klakson ini, pemerintah pada 2020 lalu sebenarnya sudah membuat aturan yang mewajibkan kendaraan listrik, baik mobil maupun motor, untuk mengeluarkan suara buatan.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik mewajibkan kendaraan listrik memiliki bunyi mulai 22 Juni 2024.

Baca Juga: Electrum H3 Diluncurkan, Harga Mulai Rp 15 Jutaan

Dalam pasal 35 regulasi tersebut diatur bahwa kendaraan listrik yang masih diproduksi, dirakit, atau diimpor serta memiliki SUT harus dilengkapi suara empat tahun sejak 22 Juni 2020 yang berarti 22 Juni 2024.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI