Suara.com - Salah seorang pemilik Tesla Cybertruck harus menelan pil pahit karena terancam kena denda nyaris Rp 1 miliaran. Hal ini lantaran dirinya ingin menjual mobilnya.
Dilansir dari Mirror, kisah ini dialami pemilik Cybertruck di Salt Lake City, Utah, Amerika Serikat. Kisah berawal saat dirinya ingin berniat mengembalikan mobilnya ke dealer.
Ia merasa Tesla miliknya kesulitan untuk mencari parkir. Mobilnya yang berdimensi besar, dengan lebar 86,6 inci, tinggi 70,5 inci, dan panjang 223,7 inci, tidak muat di tempat parkir apartemennya. Ditambah lagi, lokasinya berada di sebelah pilar dan kotak parkir, sehingga perlu giliran untuk parkir.
Frustrasi dengan situasi ini, pemilik Cybertruck memutuskan untuk menjual kembali kendaraannya.
Baca Juga: Heboh Rumah Kena Denda Rp 50 Juta Jika Ada Jentik Nyamuk BDB, Memang Seberbahaya Itu?
Namun, rencananya terhambat oleh Perjanjian Pemesanan Kendaraan Bermotor Tesla yang melarang penjualan dalam tahun pertama kepemilikan. Pelanggaran aturan ini dapat mengakibatkan denda USD 50.000, setara dengan harga Cybertruck itu sendiri yakni Rp 800 jutaan.
Pemilik Cybertruck ini pun mencoba mengajukan permohonan pengecualian kepada Tesla, dengan alasan "keadaan tak terduga". Namun, Tesla menolak permohonannya, menyatakan bahwa "keadaan tak terduga" tidak cukup untuk memenuhi syarat pembelian kembali.
Kecewa dengan respons Tesla, pemilik Cybertruck ini beralih ke media sosial, menandai Tesla dan CEO Elon Musk, berharap mendapatkan bantuan. Sayangnya, usahanya pun sia-sia, karena tidak ada tanggapan yang diterimanya.