Tak Semua Kecelakaan Lalu Lintas Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Penjelasannya

Rabu, 05 Juni 2024 | 16:07 WIB
Tak Semua Kecelakaan Lalu Lintas Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Penjelasannya
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas. (ANTARA)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kecelakaan lalu lintas memang bisa menjadi momok menakutkan di jalanan. Tak hanya menimbulkan kerugian materi, kecelakaan juga bisa membawa dampak kesehatan yang serius. Untungnya, BPJS Kesehatan hadir untuk memberikan jaminan kesehatan bagi para korbannya.

Namun, perlu diingat bahwa tidak semua kecelakaan lalu lintas ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Dilansir dari akun Instagram BPJS Kesehatan, terdapat jenis-jenis kecelakaan yang tidak ditanggung:

1. Kecelakaan Akibat Kelalaian Pengendara

Baca Juga: Daftar Dokumen Syarat Membuat SIM, Sudah Termasuk BPJS Kesehatan

  • Balap liar
  • Tindakan membahayakan diri sendiri dan orang lain

2. Kecelakaan Libatkan Kendaraan Lain yang Masuk dalam Lingkup Penjaminan Badan penyelenggara Kecelakaan Lalu Lintas

Jenis Kecelakaan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Meskipun demikian, BPJS Kesehatan tetap memberikan jaminan kesehatan bagi korban kecelakaan lalu lintas dalam beberapa kondisi berikut:

  • Peserta aktif BPJS Kesehatan
  • Kecelakaan tanpa melibatkan kendaraan lain
  • Kecelakaan melibatkan kendaraan lain yang telah mendapatkan jaminan dari PT Jasa Raharja dan telah melampaui batas plafon
  • Kecelakaan bukan merupakan kecelakaan kerja
  • Peserta atau wali telah melaporkan kasus kecelakaan kepada pihak berwajib dan membuat laporan kepolisian

Memahami Batasan Jaminan BPJS Kesehatan

Penting untuk memahami batasan jaminan BPJS Kesehatan dalam menanggung kecelakaan lalu lintas. Dengan begitu, Anda dapat mempersiapkan diri dengan baik jika mengalami musibah di jalanan.

Baca Juga: Polri Uji Coba Kepesertaan Aktif BPJS Kesehatan sebagai Syarat Bikin dan Perpanjang SIM

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI