Suara.com - Kecelakaan lalu lintas memang bisa menjadi momok menakutkan di jalanan. Tak hanya menimbulkan kerugian materi, kecelakaan juga bisa membawa dampak kesehatan yang serius. Untungnya, BPJS Kesehatan hadir untuk memberikan jaminan kesehatan bagi para korbannya.
Namun, perlu diingat bahwa tidak semua kecelakaan lalu lintas ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Dilansir dari akun Instagram BPJS Kesehatan, terdapat jenis-jenis kecelakaan yang tidak ditanggung:
1. Kecelakaan Akibat Kelalaian Pengendara
Baca Juga: Daftar Dokumen Syarat Membuat SIM, Sudah Termasuk BPJS Kesehatan
- Balap liar
- Tindakan membahayakan diri sendiri dan orang lain
2. Kecelakaan Libatkan Kendaraan Lain yang Masuk dalam Lingkup Penjaminan Badan penyelenggara Kecelakaan Lalu Lintas
Jenis Kecelakaan yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Meskipun demikian, BPJS Kesehatan tetap memberikan jaminan kesehatan bagi korban kecelakaan lalu lintas dalam beberapa kondisi berikut:
- Peserta aktif BPJS Kesehatan
- Kecelakaan tanpa melibatkan kendaraan lain
- Kecelakaan melibatkan kendaraan lain yang telah mendapatkan jaminan dari PT Jasa Raharja dan telah melampaui batas plafon
- Kecelakaan bukan merupakan kecelakaan kerja
- Peserta atau wali telah melaporkan kasus kecelakaan kepada pihak berwajib dan membuat laporan kepolisian
Memahami Batasan Jaminan BPJS Kesehatan
Penting untuk memahami batasan jaminan BPJS Kesehatan dalam menanggung kecelakaan lalu lintas. Dengan begitu, Anda dapat mempersiapkan diri dengan baik jika mengalami musibah di jalanan.
Baca Juga: Polri Uji Coba Kepesertaan Aktif BPJS Kesehatan sebagai Syarat Bikin dan Perpanjang SIM